Meluas, Gapoktan Tani Maju Cangkol Juga Tolak Kartu Tani

NEWS

Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com

PENOLAKAN penggunaan Kartu Tani di Bumi Sukowati meluas. Setelah Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) menyatakan menolak penggunaan Kartu Tani untuk pengambilan pupuk bersubsidi, karena pemerintah belum bisa mencukupi kebutuhan pupuk bagi petani sesuai dosis dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), kini Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tani Maju Desa Cangkol, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen juga menyatakan penolakan penggunaan Kartu Tani.

Ketua Gapoktan Tani Maju Zubaidi menyatakan menolak penebusan pupuk menggunakan Kartu Tani. ” Kalau nebus pupuk pakai Kartu Tani menyulitkan petani, di samping kuotanya juga selalu tidak mencukupi,” ujar Zubaidi kepada inspirasiline.com di Balai Desa Cangkol, Rabu (2/9) pagi.

Bayan 2 Desa Cangkol itu mengaku mau menerima penggunaan Kartu Tani jika pemerintah menyelesaikan persoalan petani di tingkat bawah.

“Persoalan itu antara lain ketersediaan pupuk bersubsidi belum sesuai RDKK.

Misalnya kebutuhan pupuk urea 3 kuintal per hektare, kedua ketersediaan Elektronic Data Capture (EDC) yang belum.menyeluruh di kios pupuk. Ketiga, peran Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Sragen lemah,” ungkap Zubaidi.

Sekretaris Desa Cangkol Dardi menambahkan, problem lain terkait sumber daya manusia (SDM) petani belum memahami penggunaan Kartu Tani. “Seperti pengisian saldo dan lain sebagainya,” katanya singkat.

Zubaidi membeberkan, problem petani sangat kompleks. Semisal persoalan lahan dengan status petani pemilik lahan, petani penggarap lahan, petani penyewa lahan (tuku mansan), hingga lahan bengkok.

Dia menambahkan, kalau Kartu Tani-nya sudah lama, tapi tidak ada pengawasan berkesinambungan, sehingga ada Kartu Tani yang hilang dan tidak dimanfaatkan. “Tiba-tiba ada kebijakan mewajibkan nebus pupuk pakai Kartu Tani, kan repot,” keluhnya.

Menurut informasi, seluruh kelompok tani menolak Kartu Tani, termasuk KTNA, meki KTNA berbeda dari Gapoktan. Sayang, Zubaidi tidak menjelaskan perbedaan antara Gapoktan dan KTNA.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *