Bedah Perbup 67/2020, SSK: “Hore, Seniman Kendal Bisa Kerja Lagi”  

ENTERTAINMENT

Penulis/Editor: Dwi NR

Kalangan pekerja seni di Kota Kendal akhirnya bisa bernapas lega. Penerbitan Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2020 menjadikan mereka bisa kembali bekerja dan menghidupkan perekonomian keluarga.
KLIK gambar untuk menonton video liputan EKSKLUSIF-nya.

SOLIDARITAS Seniman Kendal (SSK) menggelar pertemuan untuk membedah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kendal, yang ditetapkan-ditandatangani Bupati Mirna Annisa pada 28 Agustus 2020, dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

KLIK gambar untuk menonton video liputan EKSKLUSIF-nya.

Pertemuan yang dihelat di kediaman Ketua SSK Mustofa, Selasa (1/9/2020) malam ini menghasilkan kesimpulan, Perbup menegaskan bahwa masyarakat, tak terkecuali kalangan pekerja seni atau seniman di Kabupaten Kendal diperbolehkan beraktivitas atau menggelar pertunjukan asal tetap mematuhi protokol kesehatan.

Memimpin pertemuan yang diikuti hanya delapan perwakilan pekerja seni ini, Mustofa menyatakan bersyukur, karena Bupati Mirna Annisa cepat merespons apa yang menjadi “jeritan” kalangan pekerja seni atau penyelenggara event yang harus “puasa” selama pandemi Covid-19.

“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bu Mirna, yang berkenan mendengar dan peduli pada nasib para pekerja seni, melalui penerbitan Perbup itu,” kata Musfofa. “Kini kami rasa tidak perlu lagi beraudiensi dengan Bupati. Tapi tinggal bagaimana kita membantu mendorong penyosialisasian isi dari pasal-pasal Perbup tersebut,” imbuhnya.

Sekretaris SSK Tri Setiono menambahkan, dengan penerbitan Perbup 67/2020 ini, Bupati Mirna Annisa telah membuka kembali portal yang selama ini membelenggu kehidupan kalangan seniman. “Kami senang karena bisa kembali kerja dan produktif, sehingga kendil ora kebanjur ngglempang. Dapur para pekerja seni bisa ngebul lagi,” ujarnya.

KLIK gambar untuk menonton video liputan EKSKLUSIF-nya.

Melegakan
Pasal-pasal dalam Perbup Nomor 67 Tahun 2020 memang melegakan, utamanya bagi kalangan pekerja seni, yang benar-benar terkebiri selama pandemi.

Dalam Perbup dijelaskan, protokol kesehatan adalah serangkaian tata cara yang harus ditempuh oleh suatu instansi/lembaga atau setiap orang pada saat melakukan aktivitas dalam rangka memberikan perlindungan kesehatan individu dan masyarakat.

Perbup bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pejabat berwenang dalam melakukan penegakan terhadap kewajiban mematuhi protokol kesehatan di setiap aktivitas/kegiatan masyarakat di daerah.

Setiap penanggung jawab/penyelenggara (panitia/tuan rumah) kegiatan sosial kemasyarakatan (hajatan atau pengajian) wajib menyediakan tempat/sarana cuci tangan atau menyediakan hand sanitizer, jaga jarak fisik (physical distancing), serta pembersihan dan disinfeksi secara berkala.

Penanggung jawab/penyelenggara juga memerintahkan/mewajibkan kepada peserta kegiatan atau yang menghadiri kegiatan, untuk menggunakan alat pelindung diri, memakai masker, cuci tangan, jaga jarak fisik (physical distancing), serta meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Perbup juga menyebutkan sanksi bagi setiap orang atau penanggung jawab/penyelenggara kegiatan sosial yang tidak mematuhi atau melanggar protokol kesehatan, berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial (membersihkan saluran/sungai, membersihkan lingkungan, atau mengecat taman kota, dengan mengenakan rompi yang disediakan petugas), denda administratif Rp 200.000, dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan kegiatan.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, SSK menggelar pertemuan di rumah sang ketua, Mustofa, Minggu (23/8) malam. Berdasar aspirasi dan usulan anggota, pertemuan kala itu mengagendakan rencana mereka melakukan “demo damai” atau wadul ke Bupati Kendal, yang intinya agar Mirna Annisa membuat kebijakan yang ramah dan solutif, utamanya bagi kalangan pekerja seni yang nyaris mati akibat pandemi.***

KLIK gambar untuk menonton video liputan EKSKLUSIF-nya.
Bagikan ke:

4 thoughts on “Bedah Perbup 67/2020, SSK: “Hore, Seniman Kendal Bisa Kerja Lagi”  

  1. I know this if off topic but I’m looking into starting my own blog and was wondering what all is needed to get setup? I’m assuming having a blog like yours would cost a pretty penny? I’m not very internet savvy so I’m not 100 positive. Any tips or advice would be greatly appreciated. Many thanks

  2. I intended to draft you the very small word so as to thank you so much yet again with your unique suggestions you’ve provided above. It is simply surprisingly open-handed with you to deliver unreservedly all some people would’ve sold as an ebook to make some cash for themselves, especially now that you might have done it if you desired. Those advice likewise acted to provide a fantastic way to comprehend some people have similar interest really like mine to grasp great deal more with respect to this condition. I’m certain there are lots of more enjoyable instances in the future for individuals who looked over your site.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *