Sidang Kode Etik DKPP Sragen Ditunda

NEWS

Penulis: Sugimin
SOLO | inspirasiline.com

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (18/9/2020)  memeriksa lima Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sragen, masing-masing Dwi Budi Prasetyo (ketua) serta Edy Suprapto, Khoirul Huda, Raras Mulatsih, dan Widodo (anggota) dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 87-PKE-DKPP/IX/2020. Sidang digelar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta, dimulai pukul 08.00.

Lima Komisioner Bawaslu tersebut diadukan oleh Mei Dwi Yuliana, dengan mendalilkan Teradu I sampai V tidak profesional dan tidak cermat dalam melantik Panwas Kecamatan Tanon terpilih, Setyo Murniati. Diketahui, yang bersangkutan masih tercatat sebagai pengurus DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sragen periode 2018-2023.

Selain itu, Setyo Murniati diketahui pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Sragen di Daerah Pemilihan (Dapil) 3 (Kecamatan Tanon, Sumberlawang, dan Miri) pada Pemilu 2014. Dalam perkara ini, Setyo Murniati duduk sebagai Pihak Terkait.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang dipimpin anggota DKPP, Alfitra Salam didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Tengah dari unsur Bawaslu Ani Sholikatun, Tafiqurrahman (unsur KPU), dan Henďri Wahyono (unsur tokoh masyarakat).

Sidang mendengarkan keterangan Pengadu Mey Dwi Yuliana dan Teradu Bawaslu Kabupaten Sragen, serta Saksi Pengadu Sugimin, dan Pihak Terkait.

Sidang pagi tadi ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP.

Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.

Sidang kode etik pemeriksaan Pengadu dan Teradu anggota Bawaslu Sragen ditunda dengan batas waktu yang belum ditentukan, untuk mendengarkan  penjelasan KPU Pusat dan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB, karena adanya dua SK Kepengurusan DPC PKB Sragen yang mencantumkan nama Setyo Murniati, satu dicoret dan yang satu tidak.***

Bagikan ke:

1 thought on “Sidang Kode Etik DKPP Sragen Ditunda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *