Penulis: Supriyani
SUKOHARJO | inspirasiline.com
TIM Gabungan Pemkab Sukoharjo menertibkan alat peraga kampanye (APK) dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang akan bertarung pada Pilkada mendatang. Penertiban APK dilakukan serentak di 12 kecamatan di Sukoharjo, dimulai Sabtu (3/10/2020).
Acara seremoni penertiban APK dilakukan di sisi barat Kantor Badang Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo, dihadiri Penjabat (Pj) Sekda Sukoharjo Widodo, komisioner Bawaslu Sukoharjo, Satpol PP, Dishub, Kejaksaan, dan tim kampanye paslon.

Ketua Bawaslu Sukoharjo Bambang Muryanto mengatakan, penertiban APK dilakukan karena melanggar aturan selama masa kampanye Pilkada 2020.

“Ya, penertiban juga sesuai kesepakatan saat rakor dengan pokja bahwa APK yang terpasang sebelum masa kampanye harus diturunkan,” ungkap Bambang.
Menurutnya, APK yang diturunkan terdiri atas berbagai jenis seperti baliho, spanduk, dan umbul-umbul yang tersebar di 167 desa/kelurahan di Sukoharjo.
“Jumlah APK berbagai jenis yang dipasang di pinggir jalan sekitar 10.000 yang akan diturunkan secara bertahap, dengan sasaran prioritas yang berada di jalan protokol dan masuk kawasan white area,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa penertiban APK yang melanggar ketentuan bakal dilakukan secara kontinyu selama masa kampanye Pilkada Sukoharjo.
“Anggota panwascam juga diminta aktif menyisir jalan perdesaan dan perkampungan untuk mencopoti APK pasangan calon,” tegasnya.
Bambang Muryanto menyebut kawasan white area yang harus steril dari APK, di antaranya jalan Solo-Jogja, Jalan Adi Sumarmo, Jalan Ir Soekarno, dan jalan Solo-Wonogiri.
Penjabat (Pj) Sekda Sukoharjo Widodo mengungkapkan, penertiban APK Pilkada melibatkan Satpol PP.
“APK paslon juga dilarang dipasang di kantor pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan,” tandasnya.***