Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com
UANG denda yang terkumpul dari hasil Operasi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Kabupaten Sragen mencapai Rp 11,3 juta.
Jumlah itu terkumpul dari 226 orang pelanggar yang dikenai denda Rp 50.000 per orang. Selain denda uang, dalam operasi tersebut juga menerapkan sanksi sosial kepada 343 orang.
Hingga Kamis (8/10/2020) sore, Satpol PP dan pemangku kepentingan terkait masih melakukan operasi (razia) di wilayah Kecamatan Kalijambe, sedangkan paginya Kepala Satpol PP Sragen Heru Martono memimpin kegiatan yang sama di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan Ketapang) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikdisbud) Sragen.
“Hasil razia di Distan Ketapang menemukan dua orang pegawai negeri sipil (PNS) memakai masker kurang benar. Kepadanya diberikan sanksi sosial. Sedangkan di Disdikbud menemukan satu PNS sengaja tidak memakai masker didenda Rp 50.000,” ungkap Heru Martono kepada inspirasiline.com, Kamis (8/10/2020).
Menurut Heru Martono, selain menjatuhkan denda perorangan, juga memberikan sanksi kepada pengelola warung angkringan yang bandel tidak menaati protokol kesehatan berupa denda Rp 100.000.
Heru Martono mengatakan, petugas sudah mengingatkan sebelumnya dan saat dicek pada kesempatan yang berbeda, ternyata tidak mengindahkan peringatan petugas, sehingga dikenai sanksi administrasi.
Dikatakan, operasi yang dilakukan itu masih bersifat operasi kecil, berbeda operasi masif berskala besar yang akan dilakukan tim gabungan, Sabtu (10/10/2020) besok.
Dengan operasi di sejumlah daerah, Heru Martono mengungkapkan, tren kesadaran masyarakat memakai masker meningkat. “Kalau awal-awal, sekali operasi bisa mendapatkan 50-an orang, sekarang sekitar 30 orang. Artinya sudah banyak masyarakat yang sadar,” ujarnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Satpol PP Sragen Sunardi menyampaikan, operasi yang dilakukan di Simpang Empat Desa Krikilan, Kecamatan Kalijambe menjaring 23 orang, dua di antaranya dikenai sanksi denda Rp 50.000 per orang.***