Di Persidangan, Orang Kepercayaan Mantan Kades Trobayan Buka-bukaan

NEWS

Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com 

SIDANG perkara dugaan korupsi bermodus pungutan liar (pungli) pada Seleksi Perangkat Desa (Perdes) di Desa Trobayan, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen tahun 2018 kembali digelar, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Rabu (21/10/2020).

Dalam sidang dengan terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Trobayan, Suparmi (50) dan suaminya, Suyadi (52), terungkap fakta bahwa Suparmi dan suaminya sengaja berkomplot membentuk tim panitia rekrutmen “siluman” dengan menunjuk orang-orang kepercayaannya.

Tim menjalankan aksinya, mendekati calon-calon korban yang kemudian dimintai uang pelicin, dengan janji bisa lolos seleksi Perdes.

Fakta itu mencuat dari kesaksian dua orang bernama Sriyono dan Rebin. Keduanya adalah anggota tim panitia “siluman” bentukan terdakwa, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (21/10/2020).

Dalam persidangan itu, baik Sriyono maupun Rebin mengakui peran mereka yang disuruh melakukan pendekatan ke empat calon perangkat desa. Kemudian keempat calon itu diminta membayar uang, antara Rp 100 juta hingga Rp 300 juta.

Setelah menerima uang dari calon, keduanya mengaku, uang langsung diserahkan ke Suyadi. Namun saat pengumuman, ternyata tiga calon gagal terpilih.

Selain dua anggota tim “siluman”, sidang juga menghadirkan dua saksi, orang tua salah satu calon Perdes Kasno dan Harti, yang membayar dan terpilih menjadi Sekretaris Desa (Sekdes), yakni AN.

Ingin Lolos
Kasno mengakui menyerahkan uang Rp 200 juta kepada tim “siluman”, karena ingin anaknya, AN, bisa lolos seleksi perdes. Jumlah Rp 200 juta itu merupakan angka kesepakatan yang dibayarkan. Sebelumnya, dari pihak terdakwa melalui timnya yang sempat mematok angka Rp 300 juta ke AN.

“Jadi awalnya terdakwa minta Rp 300 juta, tapi kemudian disanggupi orangtua AN, Rp 200 juta. Uang itu diserahkan orangtua AN ke Rebin dan Sriyono. Setelah tiga peserta yang mbayar, gagal, mereka mengembalikan uang ke peserta yang gagal.

Untuk AN baru dikembalikan Rp 10 juta,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Sragen Agung Riyadi, seusai sidang.

Agung juga menyampaikan, saat ditanyakan Surat Keputusan (SK) atau legalitasnya, Sriyono dan Rebin mengatakan memang tidak ada SK atau legalitas sebagai tim.

“Karena tim itu dibentuk di luar panitia penjaringan yang resmi dibentuk desa,” imbuh Agung.

Selain empat saksi, sidang juga menghadirkan satu saksi lagi, yakni Ketua Tim Penjaringan Bakal Perdes Trobayan Faisal. Dia ditanya terkait tugas dan kewenangan kepanitiaan dalam proses seleksi Perdes.

Faisal menjawab normatif bahwa pelaksanaan rekrutmen, penilaian, hingga penentuan peserta yang lolos sepenuhnya dijalankan sesuai peraturan yang  mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Sragen No 10/2018.

Dikatakan, bahwa semua proses dan penilaian hanya mengacu pada aturan tersebut.

Sidang Lanjutan
Sidang lanjutan digelar mulai pukul 15.30 hingga 17.30 di PN Tipikor Semarang.

Sidang menghadirkan saksi di persidangan, namun kedua terdakwa tetap mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Polres Sragen.

Sidang akan kembali digelar dua pekan mendatang dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Mantan Kades Trobayan dan suaminya sudah ditahan pada akhir Agustus 2020 lalu, dalam perkara dugaan korupsi bermodus pungutan liar saat Suparmi menjabat kades dan berlangsung penerimaan seleksi perangkat desa pada 2018 lalu, di Desa Trobayan.

Modusnya, kedua tersangka membentuk tim gerilya untuk mendatangi para calon perangkat desa. Tim meminta sejumlah uang sebagai syarat mereka masuk dalam penerimaan (Perdes).

Ada empat orang calon perdes yang dimintai uang oleh Kades melalui tim yang sengaja dibentuk untuk menggorok para korban.

“Jumlah uang yang diminta bervariasi, ada yang dimintai Rp 200 juta, Rp 165 juta, dan Rp 100 juta. Total yang diterima kedua tersangka Rp 515 juta. Setelah pengumuman, ternyata ada tiga orang yang tidak lolos seleksi,” urai Agung Riyadi.

Agung Riyadi menambahkan, setelah menyerahkan uang, para korban ternyata tidak ada yang lolos. Mereka pun tidak terima dan akhirnya melapor ke Polres Sragen, karena kedua tersangka tidak memenuhi permintaan mengembalikan uang.

“Kalau peran suaminya ini lebih aktif. Ya memang ke mana-mana mereka berdua ketemu para korban. Mereka juga membuat tim tersendiri, sementara para anggota tim ini statusnya masih saksi,” bebernya.

Dalam perkara ini sudah diamankan beberapa barang bukti, di antaranya kuitansi dan dokumen, seperti surat rekomendasi ke ketua panitia seleksi dan dokumen terkait seleksi perangkat desa.

“Ada juga kuitansi pengembalian uang dari tersangka ke korban. Karena setelah kasus ini bergulir, kedua tersangka memang berusaha mengembalikan uang sebesar Rp 265 juta,” jelasnya.

Kedua tersangka bakal dikenakan Pasal 12 huruf A dan E atau pasal 11 UURI No 20/2001 tentang Perubahan UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.***

Bagikan ke:

1 thought on “Di Persidangan, Orang Kepercayaan Mantan Kades Trobayan Buka-bukaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *