Penulis: Sugimin | Editor: Dwi NR
SRAGEN | inspirasiline.com
Dua orang istri di Wilayah Hukum Kabupaten Sragen memutuskan mengakhiri mahligai rumah tangganya dengan perceraian, akibat badai menyakitkan yang dialami. Yang satu gara-gara dipoligami alias dimadu. Satunya lagi karena diselingkuhi alias suami main serong.
ADA dua istri memutuskan menggugat cerai suaminya, karena tak tahan dimadu (baca: dipoligami). Sedangkan satunya nekat menggugat cerai lantaran tak tahan dengan kelakuan suaminya yang berzina atau berselingkuh dengan perempuan lain.
Fakta itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sragen, belum lama ini.
Dari 1.445 kasus perceraian yang sudah putus sejak Januari-September 2020, ada dua kasus unik gugat cerai gara-gara poligami dan perselingkuhan. Dengan istilah lain, poligami dan perselingkuhan memicu perceraian.
Ketua PA Sragen Lanjarto melalui Panitera Muda Hukum Amir mengatakan, memang ada satu kasus gugatan cerai akibat poligami. Kasus itu terjadi karena seorang istri yang memutuskan menggugat cerai, karena tidak mau dimadu alias dipoligami oleh suaminya.
“Istrinya nggak mau dipoligami. Biar tidak dimadu, memilih gugat cerai suaminya. Ada satu gugatan cerai karena poligami ini,” ungkap Amir kepada inspirasiline.com, di ruang kerjanya, Jumat (23/10/2020).
Kasus Zina
Selain itu, ada satu kasus cerai yang cukup menyita perhatian, yakni gugatan cerai oleh istri, karena alasan perselingkuhan (zina).
Amir menjelaskan, gugatan cerai karena zina itu diajukan oleh istri, karena merasa tak kuat lagi lantaran suaminya ditengarai telah berselingkuh (berzina) dengan wanita lain.
Dalil atau alasan penguat yang diajukan di persidangan, biasanya karena memergoki ada chat mesra suaminya dengan wanita lain lewat WA atau HP. Kemudian sering memergoki suaminya berduaan dengan wanita lain.
“Ada satu kasus cerai karena zina. Suaminya mengakui atau tidak mengakui, penggugat atau istri berhak menuduh atau menyampaikan dalil-dalil, tentunya diperkuat dengan bukti atau saksi-saksi. Biasanya dalilnya apa? Biasanya suaminya sering keluar rumah, lalu ada bukti-bukti WA, kemudian suaminya kepergok sering berduaan dengan wanita lain. Karena nggak tahan, akhirnya minta cerai,” beber Amir.
Dua gugatan cerai itu sudah diputus, beberapa waktu lalu dan itu hanya bagian kecil dari total 1.445 permohonan cerai yang sudah dikabulkan oleh PA Sragen hingga akhir September 2020.
Mediasi
Ditambahkan, untuk kasus perceraian, permohonan yang diajukan penggugat tak sertamerta langsung dikabulkan. Menurutnya, hakim tetap berupaya memediasi kedua belah pihak terlebih dulu.
Namun ketika mediasi yang dilakukan tak bisa mendamaikan dan pasangan tetap kekeuh bercerai, baru kemudian dilanjutkan dengan pokok materi sidang.
“Tetap kita upayakan mediasi dulu, dengan meminta dalil dari saksi-saksi. Tapi kadang ketika dimediasi pertama, kedua, ketiga ternyata mereka sudah bulat untuk cerai, ya kami tidak bisa berupaya lagi. Biasanya kalau sudah bulat akan dilanjutkan ke sidang. Tapi kadang ada juga yang bisa dimediasi dan rujuk kembali,” ujar Amir.
Salah satu advokat asal Solo, Edy Santosa mengatakan, hakim di PA itu ada kalanya tidak melihat persoalan yang sebenarnya. Ya, karena faktor X, sehingga hakim memutus yang tidak sesuai dalil-dalil yang nyata dalam.persidangan. Dan itu pernah terjadi pada perkara No 1657/Pdt.G/2017/PA.Sr tanggal 11 Januari 2018, bertepatan dengan tanggal 23 Rabiulakhir 1439 Hijriah.
“Di situ gugatan cerai istri tidak logis dan putusannya hanya berdasar Quran Surat Ar Ruum: 21. Saya tidak perlu menyebutkan arti ayat tersebut, semua orang Islam sudah mengetahui, apalagi hakim di PA. Lho kok malah dijadikan dasar putusan?” tukas Edy Santosa saat berbincang dengan inspirasiline.com di Sragen.***