Penulis: Supriyani
SUKOHARJO | inspirasiline.com
UPAH Minimum Kabupaten (UMK) Sukoharjo tahun 2021 sudah ditentukan. Bahkan Bupati Wardoyo Wijaya mengaku telah mengirimkan usulan UMK 2021 tersebut ke Gubernur Jawa Tengah. Sayangnya, Bupati enggan membeberkan nominal UMK tersebut.
“Sudah saya serahkan (usulan nominal UMK Sukoharjo) kepada Gubernur Jawa Tengah. Sekarang domain Dewan Pengupahan Jawa Tengah untuk memutuskan nominal upah di setiap daerah,” kata Wardoyo, Kamis (12/11/2020).
Dewan Pengupahan Jawa Tengah akan membahas UMK pada pertengahan bulan ini.
Penentuan usulan nominal UMK Sukoharjo diambilalih Bupati Sukoharjo lantaran tidak ada titik temu saat pertemuan tripartit.
Perwakilan serikat pekerja mengusulkan kenaikan upah agar daya beli masyarakat tidak turun. Sebaliknya, perwakilan pengusaha tak ingin upah pekerja naik, karena perusahaan tengah bertahan sekuat tenaga akibat dampak pandemi Covid-19.
Wardoyo enggan membeberkan nominal UMK 2021 agar tak memicu polemik di kalangan buruh maupun pengusaha.
Kondisi serupa pernah terjadi saat pembahasan usulan nomimal UMK Sukoharjo pada 2015. Kala itu, penentuan usulan nominal UMK Sukoharjo diambilalih oleh Penjabat Bupati Sukoharjo lantaran pertemuan tripartit berakhir buntu.
“Untuk nominal UMK tidak bisa saya sampaikan, karena bersifat rahasia. Yang jelas, usulan nomimal UMK sudah diserahkan ke Gubernur Jawa Tengah,” kata Bupati Wardoyo Wijaya.
Alotnya pembahasan usulan nomimal UMK Sukoharjo terlihat saat dua kali pertemuan tripartit yang digelar Dewan Pengupahan Sukoharjo, awal November.
Pertemuan tripartit itu difasilitasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo.
Selain perwakilan serikat pekerja dan pengusaha, pertemuan juga dihadiri akademisi dan Badan Pusat Statistik (BPS) Sukoharjo.
Daya Beli Turun
Sekretaris Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo Sigit Hastono mengatakan, harga kebutuhan pokok di pasar tradisional cenderung naik saat pandemi Covid-19. Apabila upah tak naik, dikhawatirkan daya beli masyarakat turun dan tak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Karena itu, usulan nominal UMK Sukoharjo harus sesuai kondisi riil para pekerja. Namun, Sigit juga memahami beratnya perusahaan dalam menjalankan roda bisnis akibat pandemi Covid-19.
“Jika formulasi pengupahan mengacu pada PP 78/2015, nominal UMK Sukoharjo naik sebesar 2,5 persen atau Rp 1.986.450,” tuturnya.
Sementara Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sukoharjo Yunus Arianto, mengkhawatirkan pembengkakan beban operasional perusahaan jika upah dinaikkan. Padahal, saat ini, kondisi finansial setiap perusahaan makin berat akibat pandemi Covid-19.
Dia berharap, pemerintah bijak dalam memutuskan nomimal UMK Sukoharjo guna menjaga iklim investasi dan perekonomian daerah.***