KPU Sukoharjo Lakukan Pelipatan Surat Suara

NEWS

Penulis: Supriyani
SUKOHARJO | inspirasiline.com

JELANG Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang tinggal menghitung hari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo mulai mengerjakan pelipatan surat suara yang akan digunakan pada Pilkada, 9 Desember mendatang.

Puluhan orang dipekerjakan untuk menyortir dan melipat surat suara yang dilaksanakan di Gedung Graha Mulya Sukoharjo selama tiga hari ke depan, mulai hari ini, Rabu-Jumat (25-27/11/2020).

Andi Yulianto dari Bagian Logistik KPU Sukoharjo saat ditemui wartawan di Gedung Graha Mulya mengatakan, untuk pelipatan surat suara ini melibatkan lebih kurang 75-80 orang. Mereka adalah tenaga kerja yang sudah biasa mengerjakan pelipatan dan penyortiran surat suara di setiap ada agenda pemilu.

“Pekerja itu berasal dari sekitar kantor KPU, dan juga dari tetangga karyawan-karyawati KPU yang sudah berpengalaman dalam hal pelipatan surat suara,” ujarnya.

SEJUMLAH pekerja melakukan pelipatan surat suara dibagi per kelompok.

Andi menambahkan, para pekerja yang terlibat dalam pelipatan surat suara ini sudah mendaftar sebelumnya, dengan berbagai persyaratan, seperti memiliki KTP dan usia tidak boleh lebih dari 50 tahun.

Karena saat ini masa pandemi untuk usia di atas 50 tahun adalah usia rentan Covid-19, dalam kegiatan ini tetap menerapkan protokol kesehatan dengan 3M sebelum masuk ruangan, yaitu mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, memakai masker, dan menjaga jarak, sebelum masuk ruangan dicek suhu tubuhnya terlebih dulu.

Bekerja mulai pukul 08.00-17.00, pekerja pelipatan surat suara mendapatkan upah Rp 75 per surat suara. Rata-rata per hari mereka mendapatkan upah Rp 225.000-Rp 250 000.

10 Kelompok
Kegiatan pelipatan surat suara dibagi dalam 10 kelompok, masing-masing kelompok ada koordinator yang bertanggung jawab terhadap kelompoknya. Termasuk atas keberadaan surat suara tersebut, saat mengambil dari kardus sebanyak 200 surat suara, nanti setelah dilipat dikembalikan ke kardus lagi juga harus genap 200 surat suara.

Ketua kelompok diambil yang sudah senior, yang sering terlibat dalam kegiatan yang sama. Ketua juga harus mengontrol anggotanya menyangkut cara menyortir, melipat, dan mengepak harus sesuai arahan panitia.

Sementara jumlah total surat suara yang disortir dan dilipat sebanyak 679.863 surat suara, dengan rincian 667.863 lembar surat suara dan 2.000 lembar surat suara cadangan.

Surat suara ini setelah selesai dilipat dan tetap disimpan di gudang, dengan penjagaan ketat aparat kepolisian, hingga nanti siap didistribusikan pada 6 Desember 2020 sampai di seluruh PPK, dan 7 Desember 2020 sudah sampai PPS di seluruh wilayah sekabupaten.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *