Penulis: Supriyani
SUKOHARJO | inspirasiline.com
H-1 pemungutan suara Pilkada 2020, 9 Desember ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) didampingi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan disaksikan aparat kepolisian membakar surat suara rusak yang telah dilakukan penyortiran, beberapa hari lalu.
Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda usai melakukan pembakaran surat suara di areal Kantor KPU, Selasa (8/12/2020) mengatakan bahwa ada sejumlah 5.847 surat suara yang harus dimusnahkan dengan cara dibakar.
Nuril Huda menambahkan, yang dimusnahkan ini berupa master dan sisa surat suara yang rusak. Kegiatan pembakaran juga dilakukan bersamaan dengan kabupaten/kota lainnya yang menyelenggarakan pilkada serentak.
Kerusakan yang terjadi, antara lain ada noda hitam di gambar paslon, sobek, noda tinta yang menutupi bagian muka paslon, salah potong, tidak sempurna dalam cetakannya, dan ada pula yang terlipat.
Sementara anggota Divisi Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu, Eko Budiyanto mengatakan, surat suara yang rusak dan tidak terpakai dimusnahkan bersama-sama KPU dan Bawaslu, yang juga diawasi oleh Polres Sukoharjo, sehingga sudah tidak ada lagi sisa surat suara yang tertinggal.
Pihaknya berharap, Pilkada Sukoharjo yang akan dilaksanakan besok, Rabu (9/12/2020) bisa berjalan lancar.
“Semua warga masyarakat Sukoharjo yang memunyai hak pilih bisa memanfaatkan waktu untuk menggunakan hak pilihnya, untuk memilih pemimpin Sukoharjo lima tahun ke depan yang baik dan amanah, untuk membawa Sukoharjo lebih makmur,” terang Eko.***
