Penulis: Abiet Sabariang
BREBES | inspirasiline.com
BUPATI Brebes Hj Idza Priyanti menjelaskan, seluruh aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes 100 persen sudah bersertifikat, sehingga tata kelola aset Pemkab Brebes semakin lebih baik lagi sekaligus bisa dijadikan bukti Pemkab Brebes sebagai objek perlindungan hukum dalam penggunaannya.
Demikian disampaikan Bupati Idza Priyanti saat menerima menerima sertifikat tanah aset Pemkab Brebes dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sertifikat diserahkan Kepala Kantor Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Brebes Juaring Joko Sulistiyo di Pendopo Bupati Brebes, Selasa (29/12/2020).
Idza Priyanti secara pribadi dan atas nama Pemkab Brebes mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran ATR/BPN Kabupaten Brebes yang telah bersinergi dalam upaya penerbitan Sertifikat Tanah Aset Milik Daerah.
”Dengan adanya sertifikat, tata kelola aset Pemkab Brebes akan lebih baik,” ujar Idza.
Kepada jajarannya, Idza mewanti-wanti agar sertifikat yang diterima dapat disimpan, dirawat, dan dijaga dengan baik.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Brebes Juaring Joko Sulistiyo mengatakan, untuk tahun anggaran 2020, pihaknya telah menyelesaikan sebanyak 437 bidang tanah aset milik Pemkab Brebes dan telah menerbitkan sertifikatnya.
Turut hadir dalam penyerahan sertifikat, Sekda Brebes Ir Djoko Gunawan MT, Asisten I Sekda Brebes Apriyanto Sudarmoko, dan para kepala OPD di lingkungan Pemkab Brebes.***
