Formas: PPKM Sangat Memberatkan Pedagang Angkringan

NEWS

Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com

LEMBAGA Swadaya Masyrakat (LSM) Forum Masyarakat Sragen (Formas) mengaku banyak mendapat keluhan atau curhat dari para pedagang angkringan atau HIK terkait pembatasan jam operasional, sebagai bagian dari penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Mereka mengeluhkan pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00 yang dinilai sangat memberatkan pelaku angkringan.

Hal itu diungkapkan salah satu Pengurus Formas, Sugimin kepada inspirasiline.com di Sekretariat Formas, Kamis (21/1/2021).

KETUA DPRD Sragen Suparno.

Sugimin mengatakan, secara prinsip pihaknya tak mempersoalkan PPKM atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Hanya saja, perlu ada kajian ulang, terutama terkait pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) seperti warung, angkringan, atau HIK

“Banyak pedagang kecil seperti angkringan yang keberatan, karena biasanya buka sore sampai malam. Tapi sekarang dibatasi hanya boleh sampai jam 19.00. Pembatasan ini yang kami kurang setuju,” ujar Sugimin mewakili Ketua Formas Andang Basuki.

Sugimin mengatakan, seharusnya ada kebijakan atau aturan khusus bagi pedagang angkringan atau HIK selama PPKM. Misalnya, dengan penerapan pembatasan maksimal jumlah pengunjung.

Kemudian bagi yang datang wajib pakai masker dan jika makan harus jaga jarak, dan sebagainya. Selain itu, di angkringan biasanya juga sebagian pengunjung datangnya mbanyu mili (tidak bersamaan –red), sehingga kecil kemungkinan terjadi kerumunan.

“Bukan malah dibatasi waktu buka. Padahal yang namanya angkringan itu pengunjungnya mbanyu mili dan tidak ada kerumunan,” timpal Sekretaris Formas Sugito.

Menurut Sugito, kebijakan pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00 itu banyak dikeluhkan. Di Sragen, jumlah pelaku angkringan dan HIK cukup banyak.

“Terus terang pembatasan jam itu sangat memberatkan orang kecil. Harapan kami, mohon bagi pemangku kebijakan bisa mengkaji ulang. Kalau bikin aturan jangan mengacu hukum saja, tapi mohon juga diperhatikan aspek hak asasi manusianya (HAM),” tuturnya.

baca juga:  Targetkan 75-80% Suara, Pasangan EA Resmi Daftar KPU

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen melalui Bupati menerbitkan Surat Edaran (SE) dan Instruksi Bupati terkait aturan pembatasan jam operasional pelaku usaha selama PPKM 11-25 Januari 2021. Salah satunya pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sragen Suparno saat dimintai tanggapannya tentang keluhan pedagang angkringan/HIK mengatakan, Pemkab sudah mengubah pembatasan jam operasional bagi warung, angkringan/HIK yang semula harus tutup pukul 19.00 dilonggarkan menjadi pukul 21.00.

“Saya kira sudah bisa dipahami, karena memang situasinya seperti ini. Ya, semua harus maklum, sabar, dan menyadari. Karena PPKM berlaku di semua daerah, bukan hanya di Sragen,” jelasnya.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *