Luhut: PPKM Tahap Kedua, Disiplin Aturan Wajib Dilakukan

NEWS

Penulis: Abiet Sabariang
TEGAL | inspirasiline.com

MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, meminta penegakan disiplin aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) wajib dilakukan untuk menurunkan mobilitas masyarakat dan meningkatkan kepatuhan terhadap 3M: memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir.

“Hal ini penting untuk menurunkan penambahan kasus baru dan angka kematian,” ungkap Luhut saat membuka acara dan memberi arahan terkait Penegakan Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid-19, Minggu (31/1/2021) malam, melalui aplikasi Zoom Meeting.

WAKIL Wali Kota Muhamad Jumadi bersama jajaran Forkopimda saat mengikuti arahan virtual Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan tentang Penegakan Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid-19 di Command Room Dinas Kominfo Kota Tegal.

Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi dan jajaran Forkompinda serta para asisten dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tegal, juga Kepala Kemenag Kota Tegal Ahmad Farhan secara virtual mengikuti arahan tersebut di Command Room Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tegal.

Disampaikan Luhut, virus Covid-19 merupakan virus RNA yang mudah bermutasi. Penularan yang tidak terkendali mempercepat mutasi virus.

Oleh karenanya, penularan perlu dicegah untuk menghindari munculnya varian baru berbahaya, seperti varian Brazil dan Afrika Selatan yang menyebabkan lonjakan kasus dan tidak efektifnya vaksin. Maka, masyarakat perlu diedukasi untuk meningkatkan kepatuhan di rumah saja.

Dengan pelaksanaan PPKM saat ini, kata Luhut, mobilitas masyarakat diperkirakan hanya turun sebesar 15-25 persen pada hari kerja.

“Padahal dengan measurement yang sama, PSBB DKI Jakarta di September dapat menurunkan mobilitas sebesar 30 sampai 40 persen, sehingga jumlah penambahan kasus bisa turun siginifikan. Perlu penegakan kepatuhan terhadap PPKM saat ini, di mana WFH 75 persen di sektor nonesensial dan kapasitas restoran hanya 25 persen,” paparnya.

Luhut juga menyoroti perlunya operasi perubahan perilaku, yang diharapkan bisa lebih terintegrasi dan dilakukan secara terukur antara TNI, Polri, dan Satpol PP, sehingga perekonomian masih bisa berjalan, namun jumlah kasus bisa ditekan.

Edukasi Masyarakat
Operasi yustisi perlu diperluas ke area perkantoran dan restoran untuk memastikan PPKM berjalan.

Masyarakat perlu diedukasi mengenai penggunaan masker yang baik dan benar, termasuk cara mencuci dan mengganti masker setiap hari dan untuk libur panjang yang selalu meningkatkan jumlah kasus secara signifikan, berdasarkan pengalaman libur Idul Adha, Tahun Baru Islam, Maulid Nabi, maupun Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Oleh karena itu, jika situasi pandemi masih belum terkendali, maka libur Imlek (12 Februari 2021) dapat dipertimbangkan untuk ditunda,” ungkap Luhut.

Arahan berturut-turut disampaikan oleh Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Jaksa Agung, Kapolri, dan Panglima TNI dengan lebih mengarah strategi penegakan protokol kesehatan dan penanganan Covid-19 di masing masing instansi bawahannya.***

Bagikan ke:

1 thought on “Luhut: PPKM Tahap Kedua, Disiplin Aturan Wajib Dilakukan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *