Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com
HERU Arif Perdana bin Bustami (20), guru ngaji di Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen yang tega mencabuli dua bocah perempuan di musala, akhirnya buka suara.
Guru ngaji berstatus mahasiswa asal Kampar, Riau itu membantah dirinya mengalami kelainan seksual mengarah paedofilia atau penyuka anak. Namun berdalih apa yang dilakukannya karena khilaf semata.
“Nggak ada (kelainan). Saya khilaf, Pak,” kata Heru Arif Perdana saat diamankan di Mapolres Sragen, kemarin.
Heru juga mengaku, dua bocah itu bukan yang biasa diajar ngaji olehnya. Keduanya hanya kebetulan bermain di dekat musala, dipanggil, kemudian spontan dicabulinya di dalam musala.
Dari keterangannya saat diperiksa penyidik, Heru ternyata sempat minta dua korbannya yang masih bocah untuk mengoral kemaluannya. Namun permintaan pelaku ditolak oleh korban yang masih berusia 6 dan 7 tahun.
Lalu tersangka memaksa kedua bocah itu membantunya melakukan onani secara bergantian sampai klimaks. Setelah itu korban diminta menjaga rahasia dan tidak menceritakan kepada siapa pun.
“Tersangka ini sempat meminta korban untuk mengoral, namun ditolak oleh kedua korban. Lokasi pencabulannya di dalam musala di Desa Ngarum, Ngrampal. Kemudian korban diminta untuk melakukan onani, tersangka juga diraba-raba payudaranya,” ungkap Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi saat memimpin pers rilis di Mapolres, Rabu (10/2/2021).
Setelah permintaan oral ditolak, pelaku kemudian memaksa kedua bocah ingusan itu untuk memegangi kemaluannya dan membantu onani secara bergantian.
Aksi pencabulan itu terjadi pada 14 Januari silam, sekitar pukul 21.00. Kedua korban berinisial C (6) dan YF (7), warga Ngarum, Ngrampal.
Menurut Kapolres AKBP Yuswanto Ardi, kedua korban dipaksa melakukan itu sampai pelaku mencapai klimaks.
Tidak Berperikemanusiaan
Karena itulah, AKBP Yuswanto Ardi menyebut, selain aksinya tidak berperikemanusiaan, juga memandang tindakan tak senonoh pelaku sangat memalukan.
“Tersangka ini salah satu oknum guru ngaji, sehingga yang bersangkutan sangat mudah untuk berhubungan dengan para korbannya. Ini sangat memalukan profesi guru ngaji, karena guru ngaji seharusnya orang yang sangat mulia pekerjaannya memberikan pendidikan akhlak kepada anak-anak,” ujarnya.
Orang nomor satu di Polres Sragen itu bahkan menyebut tindakan pelaku sangat tidak berperikemanusiaan.
“Tersangka ini sangat tidak berperikemanusiaan, karena melakukan pencabulan terhadap dua korban yang usianya masih sangat kecil. Kita laksanakan penyidikan dengan serius dan maksimal,” tuturnya.
Aksi bejat itu dilakukan tersangka yang sebenarnya masih berstatus mahasiswa. Selama ini tersangka menumpang di rumah neneknya di Desa Ngarum, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen.
Mahasiswa jurusan agama itu sehari-harinya mengajar mengaji hingga tidur di musala setempat.
Kapolres AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, pelaku memperdaya dua anak perempuan di sekitar lingkungan musala yang masih berumur 6 dan 7 tahun.
Aksi pencabulan terjadi beberapa waktu lalu. Bermula ketika korban tengah melintas di depan musala. Melihat kedua bocah itu, pelaku naik birahi, kemudian memanggil kedua korban masuk ke musala. Korban yang masih polos, menurut saja.
Sesampai di dalam, pelaku kemudian melakukan perbuatan bejatnya. Meski tak sampai melakukan persetubuhan, namun perbuatan tersangka dijerat dengan pasal pencabulan.
Usai melakukan pencabulan, pelaku mengancam para korbannya untuk tidak menceritakan kepada siapa pun atas perlakuannya.
Aksi pelaku baru terungkap usai korban melapor kepada orangtuanya.
“Karena anak-anak ini sangat mudah ditakut-takuti, karena memang awalnya para korban tidak berani untuk menyampaikan perbuatan tersangka. Terbongkar karena korban bercerita kepada orangtuanya,” paparnya.
AKBP Yuswanto Ardi mengaku akan menangani kasus ini secara serius dan maksimal. Pihaknya juga masih mendalami adanya korban lain.
Untuk sementara, korban terdeteksi ada dua orang. Namun tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang mengalami perlakuan serupa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini mendekam di tahanan Mapolres Sragen. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

Dopóki istnieje sieć, zdalne nagrywanie w czasie rzeczywistym może odbywać się bez specjalnego instalowania sprzętu. https://www.mycellspy.com/pl/tutorials/how-remotely-monitor-and-record-another-phone-surround-sound/