Pemerintah Kecamatan Plupuh Sosialisasikan PPKM Mikro

NEWS

Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com

PEMERINTAH Kecamatan (Pemcam) Plupuh, Kabupaten Sragen, hari ini, Rabu (10/2/2021) menyosialisasikan Instruksi Bupati Sragen No.360/063/038/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro seiring instruksi dari pusat per 9 Februari 2021.

Kegiatan dibagi dua tim. Tim satu dipimpin Camat Plupuh Sumarno, melakukan sosialisasi di Desa Manyarejo. Kemudian tim dua dipimpin Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Plupuh Suyatno, sosialisasi di Desa Gentanbanaran.

CAMAT Plupuh Sumarno (tengah) saat sosialisasi PPKM Mikro di Balai Desa Manyarejo, Rabu (10/2/2021).

Kegiatan hajatan yang sebelumnya dilarang pada PPKM dua tahap, kini mulai diperbolehkan. Namun ada sejumlah ketentuan dan pembatasan menurut kondisi Covid-19 di wilayah masing-masing.

“Instruksi Bupati Sragen tentang PPKM Mikro berlaku hingga 22 Februari 2021,” ungkap Camat Plupuh Sumarno mengawali sosialisasi di Desa Manyarejo, Rabu (10/2/2021).

Camat Sumarno menyampaikan, pelaksanaan PPKM berskala mikro dilakukan dengan mempertimbangkan zonasi pengendalian Covid-19 hingga di tingkat rukun tetangga (RT).

Setiap RT akan dibagi menjadi zona hijau hingga merah, berdasarkan jumlah kasus positif Covid-19. Pembagiannya berdasarkan pantauan kasus positif Corona dalam tujuh hari terakhir.

Tidak ada kasus berarti zona hijau, 1-5 kasus masuk zona kuning, 6-10 kasus masuk zona oranye, dan lebih dari 10 kasus tergolong zona merah.

Pembedaan zonasi ini akan membuat perbedaan batasan yang akan diterapkan. Hajatan yang selama ini dilarang, mulai diperbolehkan untuk wilayah yang memenuhi syarat.

“Zonasi per RT menentukan batasan yang dilakukan. Hajatan misalnya, bisa dilaksanakan untuk RT yang masuk zona kuning dan hijau,” imbuhnya.

SEKCAM Plupuh Suyatno (ketiga kanan) foto bersama usai sosialisasi PPKM Mikro di Balai Desa Gentanbanaran.

Sumarno menjelaskan, hajatan di zona kuning, boleh digelar dengan batasan maksimal tamu 50 persen dari kapasitas tempat, penyajian makanan menggunakan sistem drive thru, dan pengaturan tamu menggunakan sistem banyu mili, serta wajib dilaksanakan pada siang hari.

Aturan yang sama berlaku untuk zona hijau, namun batasan maksimal tamu diperbanyak menjadi 75 persen dari kapasitas.

“Untuk zona merah dan oranye, diperbolehkan hanya untuk kegiatan ijab qabul atau akad nikah dan dihadiri maksimal 10 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat,” ujarnya.

Pembatasan Ketat
Sumarno melanjutkan, untuk wilayah RT dengan kriteria zona merah, akan dilakukan sejumlah pembatasan yang lebih ketat. Di antaranya, penutupan tempat ibadah, tempat bermain anak, serta melarang kerumunan lebih dari tiga orang.

“Juga menunda acara hajatan dalam bentuk apapun, meniadakan kegiatan sosial yang berpotensi menimbulkan kerumunan, dan membatasi keluarga masuk wilayah RT maksimal pukul 22.00,” imbuhnya.

Sementara aturan untuk pedagang kakilima (PKL), warung, rumah makan, minimarket, dan sejenusnya relatif sama dengan aturan PPKM yang selama ini berlaku. Layanan makan di tempat maksimal 50 persen dari kapasitas tempat dan dibatasi waktu operasionalnya hingga pukul 21.00.

“Untuk pasar tradisional, industri rumahan, dan sejenisnya, tetap beroperasi 100 persen dengan berpedoman pada ketentuan teknis yang ditetapkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tegasnya.

Sumarno  mengatakan, mekanisme koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM secara mikro dilakukan dengan membentuk Posko Covid-19 tingkat desa. Sementara Posko Covid-19 tingkat kecamatan akan dibentuk untuk melakukan supervisi dan pelaporan dari posko tingkat desa.

“Desa wajib menyediakan tempat isolasi mandiri menggunakan anggaran dana desa. Warga masyarakat tidak boleh melakukan isolasi mandiri di rumah kecuali mendapatkan persetujuan dari satgas tingkat desa dan satgas tingkat kecamatan,” tandas Camat Sumarno.***

Bagikan ke:

1 thought on “Pemerintah Kecamatan Plupuh Sosialisasikan PPKM Mikro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *