Penulis: Yokanan
BLORA | inspirasiline.com
UNIT Reskrim Polsek Cepu Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RDS (19), warga Desa Getas, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Sabtu (20/3/2021). RDS diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian kambing.
RDS diamankan petugas saat akan menjual seekor kambing hasil curiannya di Pasar Hewan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana mengungkapkan, kejadian berawal dari laporan korban bernama Suhartono (52), warga Kelurahan Balun, RT 01/RW 07, Kecamatan Cepu.

“Awalnya pada Jumat tanggal 19 Maret 202, sekira pukul pukul 09.00, korban menggembala lima ekor hewan ternak berupa kambing di pekarangan belakang rumah dan pada pukul 11.30, korban meninggalkan kambing-kambing tersebut, pergi ke masjid untuk salat Jumat,” ungkap Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana, Minggu (21/3/2021).
AKP Agus Budiana melanjutkan, sekira pukul 12.45, korban pulang dari masjid dan melihat satu ekor kambing jantan jenis Garut dengan ciri-ciri warna bulu badan putih, bulu muka hitam, bertanduk hitam yang awalnya berada di pekarangan telah hilang.
“Korban dibantu keluarganya sempat mencari kambing yang hilang di sekitar pekarangan rumah, serta menanyakan kepada tetangga perihal keberadaan kambingnya, namun tidak diketemukan. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cepu,” tandas AKP Agus Budiana.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Imam Kurniawan beserta anggota untuk melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya Sabtu (20/3/2021), pukul 07.00 tersangka diamankan saat akan menjual kambing hasil curiannya di Pasar Hewan Kalitidu, Bojonegoro, Jawa Timur.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 Unit sepeda motor Honda Astrea Grand Nopol K-4048-DY beserta STNK dan BPKB-nya, 1 buah tombong (keranjang terbuat dari anyaman bambu), 1 buah sabit bergagang kayu, 1 buah zak/karung berwana oranye, serta 1 ekor kambing jantan jenis Garut warna putih, kepala hitam.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.500.000. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” beber Kapolsek Cepu.
Mencengangkan, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku yang masih berusia 19 tahun ini mengaku telah beraksi di 16 TKP berbeda, yaitu di wilayah Kecamatan Cepu dan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah serta di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Kepada warga, Kapolsek AKP Agus Budiana berpesan agar hati-hati dan waspada saat menggembala kambing, agar selalu dipantau dan jangan ditinggalkan tanpa pengawasan.
“Belajar dari kejadian tersebut, kami imbau kepada warga agar selalu waspada. Saat menggembala kambing harus dijaga dan diawasi agar tidak terjadi kejadian serupa,” pungkas Kapolsek AKP Agus Budiana.***
