Penulis: Supriyani
SUKOHARJO | inspirasiline.com
KEBIJAKAN tegas digulirkan Pemkab Sukoharjo berupa larangan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN) saat Lebaran mendatang.
Pj Sekda Sukoharjo Budi Santoso mengatakan, larangan mudik Lebaran 2021 itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Pemkab Sukoharjo.
Menurutnya, penerbitan SE untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat yang melarang mudik Lebaran bagi masyarakat, termasuk ASN.
“Untuk memastikan larangan tersebut dipatuhi, pengawasan akan dilakukan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD),” kata Budi Santoso, Kamis (8/4/2021).
Beberapa OPD tersebut, di antaranya adalah Inspektorat, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), dan Satpol PP.
Bagi ASN yang melanggar dan nekat mudik akan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Budi Santoso menjelaskan, bentuk hukuman yang sudah disiapkan bervariasi, terutama sanksi admintrasi, mulai dari pemotongan tunjangan penghasilan hingga penundaan kenaikan pangkat.
Meski ada larangan mudik Lebaran, Pemkab Sukoharjo tetap memberikan kelonggaran kepada ASN jika ada keperluan mendesak kedinasan ataupun pribadi.
Syaratnya harus mendapat izin pimpinan OPD atau pejabat di atasnya. Kelonggaran lain diberikan bagi ASN ke luar daerah, karena kepentingan pribadi yang mendesak.
“Semisal ada anggota keluarga ASN meninggal dunia, dan hal itu harus tetap melaporkan terlebih dulu kepada pimpinan OPD,” tegasnya.
Wakil Bupati Sukoharjo Agus Santosa dengan tegas mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah pusat terkait larangan mudik bagi masyarakat dan ASN.
“Ya, warga yang mudik rentan terhadap penularan Covid-19. Oleh karena itu, upaya pemerintah dengan membuat berbagai kebijakan, termasuk yang terakhir adalah PPKM Mikro harus ditaati,” ujar Agus.
Agus mengungkapkan, dengan tidak mudik berarti ikut menyelamatkan keluarga dari tertular virus Corona.
Sebab, diakui, episentrum penularan Covid-19 rata-rata akibat tertular keluarganya yang mudik dari berbagai kota besar, terutama sekitar Jabodetabek.***