Penulis: Supriyani
SUKOHARJO | inspirasiline.com
SEJUMLAH masjid besar di Sukoharjo diketahui melanggar atau belum menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19, saat menggelar kegiatan ibadah, utamanya selama Bulan Ramadan.

Padahal semua kegiatan ibadah di masjid seharusnya menerapkan pembatasan jumlah jemaah, yakni 50 persen dari kapasitas atau maksimal 100 orang.
“Saat menggelar kegiatan ibadah, masjid besar tersebut diketahui tidak menerapkan jaga jarak antarjemaah,” kata Pj Sekda Sukoharjo Budi Santoso, saat dikonfirmasi sejumlah media di Gedung Menara Wijaya, Rabu (21/4/2021).
Meski kasus Covid-19 di Kabupaten Sukoharjo mulai melandai, Pj Sekda Budi Santoso tetap mengimbau masyarakat untuk disiplin menjalankan prokes, terutama memakai masker dan menjaga jarak.
Di sisi lain, Budi Santoso memahami kerinduan umat muslim yang ingin mendekatkan diri kepada Allah saat Bulan Puasa. Sebab, Ramadan tahun lalu, umat muslim tidak diperbolehkan melakukan kegiatan ibadah di masjid demi menekan laju persebaran Covid-19.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sukoharjo Abdullah Faisol mengakui, jika euforia kerinduan beribadah terlihat jelas di masjid, di hampir setiap hari selama Bulan Puasa.
“Penyebab euforia kerinduan umat muslim kembali ke masjid dengan tidak menjaga jarak, akibat adanya vaksinasi. Padahal kasus Covid-19 belum sepenuhnya melandai, sehingga prokes tetap harus dijalankan,” ungkapnya.
Pemkab Sukoharjo bersama Satgas Covid-19 Sukoharjo bakal berdialog terkait penerapan prokes dengan takmir masjid yang memiliki jemaah cukup banyak.
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo Bejo Raharjo menyatakan, Satgas tingkat desa/kelurahan harus dioptimalkan selama Ramadan.
“Tugas Satgas tingkat desa/kelurahan adalah ikut mengawasi beragam kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa,” ujarnya.***
