Penulis: Yokanan
BLORA | inspirasiline.com
MEMERINGATI Hari Buruh Sedunia (May Day), Serikat Pekerja Kontrak Pertamina (SPKP) Kabupaten Blora menggelar unjuk rasa, Sabtu (1/5/2021).
Selain menyuarakan tuntutan terhadap eks-vendor Kerja Sama Operasi (KSO) Pertamina EP-PT Geo Cepu Indonesia (GCI), PT Caraka Perdana Megah (CPM) yang belum menyelesaikan permasalahan penggajian karyawan Agustus 2017, mereka juga menuntut pencabutan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law yang memang dirasa sangat merugikan pihak buruh.
“Isu nasional jelas Omnibus Law, kita sampaikan tadi. Ini sangat merugikan sekali, karena dampaknya saat ini sudah kita rasakan. Harus dicabut semua, termasuk PP turunannya. Karena ini dari kawan-kawan tingkatan konfederasi sudah berupaya melalui pengajuan judicial review di MK (Mahkamah Konstitusi),” ucap Ketua SPKP Blora Agung Pujo Susilo.
Agung menjelaskan, dengan adanya Omnibus Lawi, selain telah merugikan buruh, juga memupus harapan para buruh untuk menjadi karyawan tetap.
“Tenaga kontrak ini akan seumur hidup, kalau Omnibus Law diterapkan. Mereka tidak punya status kerja, harapannya terus bagaimana? Pada satu sisi, kami berjuang untuk bagaimana bisa menghapus sistem alih daya ini untuk diangkat sebagai karyawan tetap, sehingga jelas statusnya. Dengan adanya Omnibus Law ini, akhirnya pupus harapan mereka,” tandasnya.***
