Di Kabupaten Sragen, Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Capai Rp 15,4 Miliar

NEWS

Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com

AKUMULASI tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Sragen hingga April 2021 mencapai Rp 15,4 miliar dari 75.309 objek kendaraan.

Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sragen menargetkan pemasukan PKB senilai Rp 155 miliar pada 2021. Jumlah itu naik Rp 20 miliar dibandingkan target pemasukan PKB yang ditetapkan dalam APBD Perubahan 2020 senilai Rp 135 miliar.

“Meski ada pandemi, target PKB tetap naik. Itu sudah terjadi tiap tahun. Kemungkinan target PKB juga akan naik lagi setelah APBD Perubahan 2021 ditetapkan,” ungkap Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) UPPD Sragen Arif Budiyanto, ketika dihubungi inspirasiline.com melalui ponselnya, Minggu (9/5/2021) siang.

Arif Budiyanto mengakui, datangnya pandemi memengaruhi tingkat kedisiplinan warga dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Sragen. Bagi warga dengan penghasilan pas-pasan setelah dihantam pandemi, mereka lebih memprioritaskan tercukupinya kebutuhan pokok terlebih dulu ketimbang membayar PKB.

Hal itu membuat tunggakan PKB terus meningkat. Hingga April 2021, akumulasi tunggakan PKB di Sragen mencapai Rp 15,4 miliar dari 75.309 objek kendaraan bermotor.

“Tunggakan itu terjadi karena ada keterlambatan pembayaran PKB hingga jatuh tempo. Jatuh tempo kendaraan tentu beda-beda. Untuk Mei belum direkap, karena masih berjalan,” jelasnya.

Tunggakan PKB paling besar berasal dari Kecamatan Sragen dengan Rp 2,1 miliar dari total 9.776 objek kendaraan. Disusul Kecamatan Masaran dengan Rp 1,49 miliar dari 6.526 objek kendaraan, Kecamatan Karangmalang dengan Rp 1,48 miliar dari 7.158 objek kendaraan, Kecamatan Sidoharjo dengan Rp 1,23 miliar dari 5.601 objek kendaraan, Kecamatan Kedawung dengan Rp 1,2 miliar dari 6.109 objek kendaraan.

Baur STNK Satlantas Polres Sragen Aiptu Suwardi berharap, warga bisa memanfaatkan layanan pembebasan sanksi denda keterlambatan pembayaran PKB sejak 6 Mei hingga 9 September. Program ini sengaja diluncurkan untuk memotivasi wajib pajak segera membayar PKB.

“Pekan ini kami lihat ada peningkatan jumlah warga yang membayar pajak. Tapi, itu biasa terjadi di awal bulan atau setelah warga gajian. Kalau akhir bulan, antrean terlihat longgar,” ujarnya.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *