Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com
SEORANG pria berinisial SUP (41) tega mencabuli keponakannya sendiri hingga hamil. Pria bejat ini ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sragen tanpa perlawanan di rumahnya di Sragen Kota, Kamis (3/6/2021).
Ironisnya, aksi bejat pria yang sudah beristri dan punya anak itu dilakukan sejak keponakannya berinisial R (16) masih duduk di bangku SD hingga SMA.

Aksi tersebut terungkap ketika Mei lalu R mengeluhkan sakit pada perutnya. Oleh neneknya berinisial P, dia diperiksakan ke dokter.
Alangkah terkejutnya, hasil USG menunjukkan R positif hamil 5 bulan.
“Akhirnya keluarga dikumpulkan dan sepakat melaporkan ke Polres,” ungkap Kasatreskrim Polres Sragen AKP Guruh Bagus Eddy Suryana melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Iptu Ari Pujiantoro di Mapolres Sragen, Jumat (4/6/2021).
Iptu Ari Pujiantoro menjelaskan, dari laporan keluarga, tim kemudian menindaklanjuti dan menangkap tersangka di rumahnya, Kamis (3/6/2021) kemarin.
Di hadapan polisi, pria yang berprofesi sebagai buruh serabutan itu mengaku sudah lima kali mencabuli keponakannya sendiri itu. Lokasinya berpindah-pindah, kadang di rumah tersangka, kadang di sawah-sawah.
Tersangka mengaku tega melakukan itu karena tak tahan sudah 9 tahun ditinggal istri kerja di luar negeri. Dalam melakukan aksinya, selalu diawali dengan bujukan dan kemudian korban dipaksa melayani nafsu bejatnya.
“Tersangka dan korban ini rumahnya bersebelahan. Dari kecil, korban sering main ke rumah tersangka. Kebetulan pula antara korban dan anak tersangka juga temanan sejak kecil,” terangnya.
Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres berikut barang bukti pakaian yang dikenakan tersangka dan korban, serta sepeda motor yang dijadikan sarana melakukan perbuatan bejat itu.
Iptu Ari Pujiantoro menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan Pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***
