Pukul 16.00 Sore Ini, Pengumuman Kelulusan SMP secara Daring

EDUKASI

Penulis: Supriyani
SUKOHARJO | inspirasiline.com

MEMPERTIMBANGKAN kondisi yang masih pandemi Covid-19, pelaksanaan pengumuman kelulusan dilaksanakan secara daring, yang disampaikan kepada orang tua/wali/peserta didik pada pukul 16.00, Jumat (4/6/2021) ini.

Aturan tegas tidak memperkenankan menyampaikan pengumuman kelulusan dengan menghadirkan/mengumpulkan peserta didik.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo menerbitkan Surat Edaran yang dikirim ke setiap SMP negeri terkait pengumuman kelulusan siswa secara online (daring). Para siswa diminta menanti pengumuman kelulusan di rumah saja.

Untuk mencegah arak-arakan dan konvoi pada masa pandemi Covid-19, kelulusan diumumkan secara online. Konvoi atau arak-arakan berpotensi memicu kerumunan massa yang berisiko dalam transmisi penularan virus Corona.

Kepala Bidang (Kabid) SMP Disdikbud Sukoharjo Warsini mengatakan, Surat Edaran telah dilayangkan ke setiap sekolah pada beberapa hari lalu. Dalam surat itu disebutkan, kelulusan siswa SMP di Kabupaten Sukoharjo dilakukan secara online untuk mencegah kerumunan.

“Pengumuman kelulusan SMP tidak ada yang dilaksanakan di luar jaringan (luring). Sekarang masih masa pandemi Covid-19, sehingga para siswa dilarang berkerumun. Lebih baik menanti kelulusan pada sore hari di rumah saja,” tegas Warsini di ruang kerjanya, Jumat (4/6/2021).

Warsini meminta kepada orang tua/wali untuk mengawasi putra-putrinya saat pengumuman kelulusan siswa.

“Kami harap orang tua/wali bisa mengingatkan putra-putrinya agar tidak bepergian keluar rumah saat sekolah mengumumkan kelulusan,” ujar Warsini.

Pada tahun sebelumnya, 2019/2020, pola serupa juga diterapkan saat pengumuman kelulusan SMP lantaran tren kasus Covid-19 Kabupaten Sukoharjo cenderung meningkat dan saat itu tidak ada siswa yang merayakan kelulusan dengan berkonvoi keliling Kota Makmur ini.

“Saya harap saat pengumuman kelulusan tahun ini juga sama dengan tahun lalu, tidak ada siswa yang arak-arakan di jalan raya untuk meluapkan kegembiraan/kelulusan. Hal ini merupakan bagian dari menjalankan prokes untuk mencegah penularan Covid-19,” ungkapnya.

Namun demikian, Warsini mengatakan, antisipasi tetap dilakukan, berkoordinasi dengan Polres Sukoharjo.

“Jika terjadi aksi konvoi dan arak-arakan siswa yang merayakan kelulusan di jalan raya, mohon untuk segera dibubarkan, mengingat situasinya masih pandemi,” tandasnya.

Di Kabupaten Sukoharjo, jumlah siswa Kelas IX SMP tahun ajaran 2020/2021 sebanyak 10 329 siswa, di 41 SMP negeri dan 35 SMP swasta.

Meski Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim sudah mengumumkan bahwa tahun ajaran 2020/2021 tidak ada Ujian Nasional (UN), namun pemberian Surat Keterangan Lulus siswa untuk melanjutkan sekolah ke jenjang berikutnya menggunakan standar nilai rapor.

Standar kelulusan diambil dari evaluasi nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya. Selain itu juga penugasan siswa, tes secara luring/daring, dan bentuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Mengacu pada Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional, serta Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *