Penulis: Yokanan
BLORA | inspirasiline.com
BUPATI Blora Arief Rohman mengaku tidak setuju dan siap menolak rencana pemerintah pusat menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap bahan kebutuhan pokok atau sembako.
“Itu kan barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak. Kalau bisa sembako jangan dijadikan sebagai objek pajak,” ucap Mas Arief, sapaan akrab Bupati Blora saat ditemui awak media di Mapolres Blora, Jumat (11/6/2021).
Menurutnya, kebijakan terkait sembako yang akan dikenakan pajak masih berupa wacana yang digembar-gemborkan oleh pemerintah, sehingga dirinya belum bisa berkomentar dan membuat kebijakan lebih lanjut perihal rencana tersebut.
“Ya kita ikuti aja, karena ini masih rencana dan masih wacana,” katanya.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Blora Dasum mengaku tidak setuju dengan rencana pemerintah yang bakal memberikan pajak bagi bahan kebutuhan pokok.
“Ya nggak setuju. Coba lihat nanti dari segi bisnisnya atau seperti apa. Jangan sampai pedagang sembako kena pajak,” terang Dasum saat dihubungi melalui sambungan seluler.
Menurutnya, jika rencana pemerintah memajaki sembako benar terjadi, maka para pedagang akan sangat dirugikan.
“Pedagang-pedagang kalau dipajaki ya kasihan toh,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah berencana mengenakan pajak untuk bahan pokok/sembako dan jasa-jasa lain, termasuk pendidikan/sekolah.
Rencana ini tertuang dalam Revisi UU Kelima Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Mengutip draf RUU KUP, sembako yang dikenakan PPN adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.
Selain sembako, RUU KUP juga menghapus beberapa barang hasil tambang maupun hasil pengeboran yang semula tak dikenai PPN. Namun, hasil tambang itu tak termasuk hasil tambang batubara.
Kemudian, pemerintah juga menambah objek jasa baru yang akan dikenai PPN, antara lain jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, dan jasa asuransi.
Lalu, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.***
