Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com
WACANA pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembako dan pendidikan banyak bikin gaduh dan menuai protes dari masyarakat kalangan menengah ke bawah.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Masyarakat Tani-Nelayan Indonesia (DPC Himtani) Sragen Suhadi menyatakan dengan tegas menolak wacana pemerintah tersebut. Apalagi saat ini tengah didera pandemi Covid-19 yang tidak kunjung tuntas.
“Jelas (wacana) ini akan menambah beban masyarakat kelas menengah ke bawah seperti kami, petani dan nelayan dan pedagang tradisional. Coba pikirkan, di saat ekonomi masyarakat melemah di tengah deraan Covid-19, seharusnya pemerintah lebih peduli terhadap rakyat, dengan memberikan bantuan-bantuan sosial supaya perekonomianya pulih lagi,” ungkap Suhadi kepada inspirasiline.com, Kamis (17/6/2021) sore.
Menurutnya, walaupun baru sebatas wacana, tapi itu telah menyakiti hati rakyat dan menjadi beban mental bagi raknyat kecil seperti kalangan petani dan nelayan, serta pedagang tradisional.
“Coba pikir ulang dan bayangkan saja, masyarakat saat sekarang banyak yang gulung tikar usahanya. Karena pandemi Covid-19, banyak yang di-PHK, banyak yang kehilangan pekerjaan juga. Tiba-tiba mendengar wacana seperti itu dari pemerintah. Jelas saja akan memberi beban mental bagi masyarakat di saat perekonomiannya melemah, panen raya juga menurun, dari Rp 4.200, sekarang tinggal Rp 3.700-Rp 3.800 per kg. Jadi, sekali lagi Himtani Sragen menolak dengan tegas wacana pemerintah ini mohon ditinjau ulang,” tegasnya.
Suhadi meminta pemerintah membatalkan revisi UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sembako dan pendidikan.
“Kami Himtani Sragen melolak Revisi UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, karena ini akan berdampak kepada masyarakat menengah ke bawah dan bisa meningkatkan angka kemiskinan,” tandasnya.***