Penulis: Yokanan
BLORA | inspirasiline.com
SEDIKITNYA 16 warga yang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi sosial kerja bakti membersihkan lingkungan, saat petugas gabungan dari anggota Polres Blora, Kodim 0721/Blora, dan Subdenpom bersama Satpol PP dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menggelar razia protokol kesehatan di kawasan Simpang Empat Desa Tamanrejo, Kecamatan Tunjungan, Minggu (27/6/2021).
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kabag Ops Kompol Supriyo mengungkapkan, Polres Blora akan selalu bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Blora. Salah satunya adalah mendukung pelaksanaan operasi yustisi dalam rangka menegakkan protokol kesehatan untuk antisipasi Covid-19. Apalagi saat ini terjadi peningkatan Covid-19 di Blora.
“Polres Blora akan terus mendukung pelaksanaan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan untuk antisipasi Covid-19. Harapannya, masyarakat bisa sadar akan pentingnya protokol kesehatan di masa pandemi Corona,” ucap Kabag Ops Kompol Supriyo.
Adapun pelanggaran dalam kegiatan tersebut didominasi tidak memakai masker.
“Para pelanggar kami kenakan sanksi untuk kerja bakti membersihkan lingkungan. Harapannya semoga warga selalu memakai masker, terutama saat keluar rumah,” tandas Kabag Ops Kompol Supriyo.
Mantan Kapolsek Randublatung ini menguraikan, selain kegiatan penindakan, pihaknya tidak bosan untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Di antaranya adalah dengan memberdayakan sambang Bhabinkamtibmas.
“Kami berdayakan Bhabinkamtibmas agar aktif menyampaikan imbauan prokes, salah satunya adalah disiplin 5M, yaitu mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, serta menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” pungkasnya.***
