Dewan Sebut Perbup Nomor 5/2021 Perlu Revisi

NEWS

Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com

TIDAK semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen keberatan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 tahun 2021.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai, aturan tersebut tepat, meski banyak anggaran yang gagal terserap.

Ketua Fraksi PKB DPRD Sragen Fathurohman menyampaikan, anggaran untuk peternakan tahun ini sekitar Rp 26 miliar. Namun dengan diberlakukan perbup itu, yang memungkinkan untuk bisa terlaksana sekitar Rp 10 miliar, sehingga sisanya akan dibahas dalam anggaran perubahan.

”Kesepakatan rapat pimpinan akan dikembalikan dan dibahas di perubahan dan kemudian mengacu pada perbup. Otomatis sesuai dengan perbup,” ungkap Fathurrohman kepada inspirasiline.com, Minggu (27/6/2021).

Menurutnya, setelah menjadi keputusan perbup, tentu syarat tersebut harus dipenuhi.

Fathurrohman menilai, langkah eksekutif mengeluarkan perbup itu merupakan langkah yang benar. Karena anggaran untuk peternakan kali ini termasuk yang paling besar.

”Saya benarkan, bukan suuzon pada teman-teman. Tapi mekanisme perbup dulu dan sekarang beda. Kalau dulu hibah peternakan berupa uang dan bukan pada kelompok. Hal ini menjadi banyak problem di lapangan, Sekarang ini tinggal dikembalikan mekanisme pelelangan,” jelasnya.

Sementara Wakil Ketua III Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aris Surawan menegaskan, harus tetap dilakukan revisi Perbup Nomor 5 Tahun 2021. Namun, revisi itu tidak banyak, hanya pasal 6 ayat dua.

”Poin a, memiliki anggota paling sedikit 10 orang tiap kelompok. Poin b, bersedia dan sanggup menyediakan kandang komunal untuk ternak kambing/domba dan sapi. Serta poin d bisa dihapus,” ujarnya.

Sekadar informasi, kalangan DPRD mendesak pemkab merevisi Perbup Nomor 5 tahun 2021. Di dalamnya terdapat ketentuan bantuan hibah ternak bagi kelompok peternak yang dinilai memberatkan. Namun, Pemkab Sragen bersikukuh pada perbup yang telah dibuat.***

Bagikan ke:

2 thoughts on “Dewan Sebut Perbup Nomor 5/2021 Perlu Revisi

  1. Just desire to say your article is as amazing. The clearness on your post is just excellent and that i could think you’re a professional in this subject. Well with your permission let me to take hold of your feed to stay up to date with impending post. Thank you a million and please continue the gratifying work.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *