Penulis: Joko Widodo
GROBOGAN | inspirasiline.com
HINGGA saat ini kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayah Kabupaten Grobogan harus terus diwaspadai, karena secara kumulatif angkanya terus melonjak.
Melihat kondisi tersebut, Pemkab Grobogan melalui Surat Edaran (SE) Bupati telah menerapkan tiga kali Gerakan “Grobogan Sehari di Rumah Saja, dengan harapan bisa menekan laju perkembangan penularan Covid-19.
“Kasusnya meningkat terus ini,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid -19 Kabupaten Grobogan Moh Sumarsono kepada inspirasiline.com melalui sambungan telepon, Rabu (30/6/2021).

Sumarsono menjelaskan, kasus terkonfirmasi Covid-19 di Grobogan pada pekan lalu tercatat 4.797 orang, dengan kasus meninggal sebanyak 402 orang. Sedangkan pekan ini, jumlah kasus mencapai 5.067 orang, dengan jumlah meninggal sebanyak 418 orang.
Tapi bila dilihat kasus per pekan, dalam sepekan terakhir angkanya turun dari 446 kasus menjadi 391 kasus.
Oleh karena itu, melalui SE Bupati Grobogan Nomor 360/1494/2021 tertanggal 23 Juni 2021 menyebutkan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro terhitung mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
“Dengan dasar ini dan hasil rakor kemarin, maka besok Minggu, 4 Juli 2021 kita terapkan kembali Gerakan ‘Grobogan Sehari di Rumah Saja’ jilid keempat,” kata mantan Kepala Bappeda Grobogan itu.
Menurut Sumarsono, Gerakan “Grobogan Sehari di Rumah Saja” itu lebih pada menggugah kesadaran masyarakat bahwa di Grobogan masih zona merah yang harus diatasi bersama. Di samping itu juga untuk menekan mobilitas masyarakat.
Gerakan “Grobogan Sehari di Rumah Saja” jilid keempat akan dimulai pukul 05.00, Minggu (4/7/2021) hingga pukul 05.00, Senin (5/7/2021), dengan ketentuan seperti penerapan Minggu-Minggu sebelumnya, di mana pasar, mal, rumah makan, restoran, tempat wisata yang berpotensi mengundang kerumunan diminta untuk menutup kegiatannya.
Melalui kesempatan ini pula, Sekda Sumarsono berpesan kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan 5M: memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.***
