Awas, Pelanggar PPKM Darurat Diancam 1-7 Tahun Kurungan

NEWS

Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com

POLRES Sragen membentuk tim penegakan hukum selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, 3-20 Juli 2021. Warga yang susah diatur dan melawan petugas bakal diproses hukum.

Penegasan itu disampaikan Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi kepada wartawan, Sabtu (3/7/2021).

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, selama masyarakat sulit diatur dan tidak patuh, maka tidak menutup kemungkinan PPKM Darurat ini akan diperpanjang lagi. Karenanya, sanksi tegas akan diterapkan.

KAPOLRES Sragen AKBP Yuswanto Ardi.

Menurutnya, jika ada masyarakat yang berkerumun dan tidak dapat diatur dan cenderung melakukan perlawanan, pihaknya akan bertindak tegas.

“Saya sudah membentuk tim penegakan hukum dari PPKM Darurat ini, yang akan dipimpin Pak Kasatreskrim,” tegasnya.

Kapolres menerangkan, tim akan menerapkan Undang-Undang Kesehatan, bahkan undang-undang pidana lainnya pada saat potensi terjadinya penolakan, seperti pengancaman dan sebagainya.

Menurutnya, pengancaman dan melawan atau menghalang-halangi petugas pada saat melaksanakan kegiatan karantina kesehatan, semua ada ancaman pidananya.

“Tentunya nanti akan dilakukan proses penyelidikan dan akan kita komunikasikan pada jaksa penuntut umum. Nanti ancaman hukuman akan disampaikan pada saat sidang nanti,” tandasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, jerat pidana yang akan diterapkan, di antaranya UU No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

“Itu ancaman pidana 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” ujarnya.

Kemudian Pasal 212 dan 214. Untuk Pasal 212, ancaman hukumannya penjara kurungan satu tahun empat bulan dan Pasal 214 hukumannya lebih berat lagi, yakni maksimal 7 tahun.

Pasal-pasal itu bisa dijeratkan selama melawan petugas dan tidak patuh dalam kegiatan PPKM darurat.

“Apabila petugas TNI-Polri maupun Satgas Covid-19 yang melaksanakan tugas resminya atau ada perlawanan oleh masyarakat, kami akan menerapkan pasal itu,” tegasnya.***

Bagikan ke:

1 thought on “Awas, Pelanggar PPKM Darurat Diancam 1-7 Tahun Kurungan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *