Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com
BUPATI Sragen resmi menerbitkan Instruksi Bupati (Inbup) No.360/318/038/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Kondisi Darurat Covid-19 di Kabupaten Sragen.
PPKM Darurat mulai diberlakukan pada 3 Juli sampai 20 Juli 2021 mendatang.
Dalam Inbup tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) membuat pembatasan sejumlah kegiatan di tujuh sektor dengan pengetatan, yakni sektor perekonomian, sektor sosial, sektor kesehatan, sektor transportasi, sektor area publik, sektor pariwisata, dan sektor keagamaan.
Dalam Inbup tersebut, Bupati menegaskan status Sragen saat ini dalam kriteria level tiga. Dari sejumlah kegiatan, hanya tiga poin yang boleh berjalan normal dan buka 24 jam, yakni apotek, konstruksi, dan industri.

Beberapa hal yang diatur dengan pembatasan selama PPKM Darurat di antaranya sektor pendidikan.
Bahwa pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar (KBM) di sekolah, perguruan tinggi/akademi/sekolah tinggi atau sejenisnya, serta pendidikan/pelatihan dalam bentuk apapun dilaksanakan secara daring atau online.
Kemudian perkantoran menerapkan 75% pegawai bekerja work from home (WFH) atau bekerja dari rumah. Sedangkan 25% pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO) yang mekanismenya diatur lebih lanjut oleh pimpinan perkantoran masing-masing.
“Supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan atau dengan sebutan lain yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00. Kapasitas pengunjung dibatasi 50 persen,” ungkap Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati.
Hanya apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Kemudian pedagang angkringan, pedagang kakilima, warung makan, kafe, restoran, rumah makan, dan sejenisnya, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/toserba hanya menerima pesanan.
Jam operasionalnya dibatasi sampai 20.00.
Kemudian kegiatan di pusat perbelanjaan, toserba, shopping center, toko tradisional, grosir, konter ponsel, dan pusat perbelanjaan sejenis, juga dibatasi sampai 20.00.
Namun untuk kegiatan konstruksi, seperti tempat konstruksi dan lokasi proyek diizinkan beroperasi 100 persen alias jalan terus dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Untuk semua tempat ibadah ditutup sementara sesuai Surat Edaran Kemenag Sragen,” imbuhnya.
Kemudian fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya juga ditutup sementara.
Lantas kegiatan seni, olahraga, sosial dan budaya, pasar malam, pasar adat musiman atau dengan sebutan lain yang menimbulkan kerumunan ditutup.
Sementara untuk kegiatan perhotelan, losmen, dan homestay dapat menerima tamu dengan kewajiban melampirkan hasil pemeriksaan swab antigen atau PCR negatif berlaku 2 x 24 jam.
“Penyelenggaraan event rapat, hiburan, atau perayaan sejenis di dalam hotel ditutup sementara,” ujarnya.
Kegiatan perindustrian dan perdagangan seperti pasar tradisional, industri rumahan, dan sejenisnya tetap beroperasi 100%, dengan prokes ketat.
Kegiatan sektor industri agar melaksanakan pengaturan sif dan pergantian waktu pekerja dengan memenuhi protokol kesehatan secara ketat dan mencegah terjadinya kerumunan.
Destinasi wisata dan sarana penunjang yang mendatangkan kerumunan ditutup untuk sementara dan akan dibuka kembali setelah zona kuning.
Usaha pariwisata seperti tempat hiburan, bioskop, karaoke, warnet, game online, tempat olahraga, spa, dan kegiatan usaha sejenis ditutup sementara.
Kegiatan kuliner milik pemerintah daerah dan kegiatan Night Market Sukowati ditutup selama masa PPKM Darurat ini diberlakukan.***
