Buka Malam Hari, Pedagang Bandel Dapat Sanksi

NEWS

Penulis: Eko Purwanto | Editor: Dwi NR
KENDAL | inspirasiline.com           

PEMBERLAKUAN Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Forkopimcam menertibkan sejumlah pedagang kakilima (PKL) yang berada di wilayah Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal.

Kepala Satpol PP Kecamatan Gemuh Moh Sobirin mengatakan, pihaknya bersama TNI-Polri melakukan sosialisasi dan penertiban kepada masyarakat yang masih beraktivitas di malam hari.

“Kami melakukan penertiban kepada pedagang yang masih berjualan malam hari, diketahui sesuai aturan pemerintah bahwa boleh berjualan mulai pukul 07.00- 20.00 malam,” ujar Sobirin, Minggu (11/7/2021) malam.

Sobirin menjelaskan, masyarakat boleh berjualan namun harus mematuhi aturan pemerintah, di antaranya berjualan tidak menggunakan kursi dan harus dibawa pulang, tidak boleh dimakan di tempat.

“Penerapan PPKM ini bermaksud untuk menekan penyebaran virus Covid-19, dikarenakan wilayah Kecamatan Gemuh saat ini jumlah penularan sudah mencapai 117 kasus. Bagi pedagang yang bandel kami berikan sanksi,” terangnya.

Moh Sobirin berharap agar masyarakat dapat mematuhi aturan pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan di lingkungan masing-masing.

“Saya minta agar masyarakat dapat menerapkan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi kegiatan di luar,” ungkapnya.

Dia menambahkan, bagi masyarakat jangan pernah berpikir bahwa pemerintah tidak memikirkan warganya untuk mencari rezeki pada malam hari. Perlu diketahui bahwa pemerintah melakukan hal tersebut untuk menekan penyebaran virus Covid-19.

“Pemerintah sudah melakukan upaya-upaya pencegahan penularan virus, namun jika itu tidak didukung oleh masyarakat, hal tersebut tidak ada gunanya. Mari kita bersama-sama bersinergi memutus penyebaran Covid-19, khususnya di Kendal,” tandas Sobirin.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *