Penulis: Supriyani | Editor: Dwi NR
SUKOHARJO | inspirasiline.com
SELAMA Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, 3-20 Juli, Polres Sukoharjo memberikan dispensasi untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setiawan mengatakan, dispensasi perpanjangan SIM untuk mendukung PPKM Darurat.
“Pemberian dispensasi kelonggaran perpanjangan SIM yang kedaluwarsa ini, hingga PPKM Darurat berakhir,” jelas Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setiawan didampingi Kasatlantas AKP Heldan kepada wartawan di sela melihat secara langsung di Kantor Pelayanan Satpas Polres Sukoharjo di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Pasar Ir Sukarno Sukoharjo, Senin (12/7/2021).
Polres Sukoharjo memberikan dispensasi perpanjangan SIM yang sudah kedaluwarsa selama PPKM Darurat. Hal ini diatur dalam ST Kapolri Nomor 1345/VI/YAN.1.1/2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang Dispensasi SIM Selama PPKM.
“Dengan diberikan kelonggaran ini, kami harap masyarakat tidak khawatir mengenai masa berlaku SIM yang dimilikinya, terutama selama PPKM Darurat berlangsung,” ujar Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setiawan.
Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 3-20 Juli dapat diperpanjang pada 21-27 Juli, dengan mekanisme perpanjangan.
“Namun jika tidak memperpanjang pada tanggal tersebut, maka diberlakukan penerbitan SIM baru,” tegas Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setiawan.
Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Heldan menambahkan, selama PPKM Darurat, pihaknya memang memberikan toleransi untuk perpanjangan SIM hingga 27 Juli.
Namun, pelayanan pembuatan SIM dibatasi hingga 50% dari keadaan sebelum diberlakukan PPKM Darurat, untuk membatasi ruang gerak masyarakat.
“Semoga masyarakat juga bisa memahami kondisi tersebut, sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Kasatlantas AKP Heldan.***