Selama Pandemi Covid-19, Warga Diminta Waspadai Kejahatan

NEWS

Penulis: Sugimin | Editor: Dwi NR
SRAGEN | inspirasiline.com  

SELAMA masa pandemi Covid-19 saat ini, warga Kabupaten Sragen diminta tetap waspada, karena aksi kejahatan cukup menonjol. Salah satunya pencurian dengan pemberatan (curat.

“Para pelaku kejahatan itu rata-rata berdalih karena kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari, sehingga terpaksa berbuat nekat,” ungkap Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi saat jumpa pers di Mapolres Sragen, beberapa waktu lalu.

Salah satu kejadian di wilayah hukum Polsek Sukodono, tersangka Firmansyah Arsyi (26), warga Desa Majenang, Kecamatan Sukodono menggondol uang tunai senilai Rp 70 juta dan menggasak satu unit sepeda motor.

Beruntung, polisi berhasil meringkusnya dan menyita uang hasil kejahatan senilai Rp 68.000.000, sisanya sudah dibelanjakan.

Kejahatan juga terjadi di Kecamatan Ngrampal. Sepeda motor Honda Scoopy nopol AD-5254-BEE milik Sri Lestari, warga Desa Kebonromo dicuri Riyanto yang masih satu desa. Saat kejadian, korban tengah sibuk menaikkan kacang tanah ke truk untuk dikirim ke Jakarta.

Masih di kecamatan yang sama, Handoko (33), warga Klaten kehilangan handphone yang disimpan di dalam mobil ketika ditinggal mengantar dagangan donat di Pasar Paldaplang, Desa Kebonromo. Tersangka pencurian Nova Diki Setyawan, warga Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar.

Sementara di wilayah hukum Polsek Kalijambe, pencurian burung beserta sangkar dan sepeda motor milik Gus Suratno (35), warga Desa Trobayan, Kecamatan Kalijambe.

Aksi pencurian dilakukan Supriyanto (40), warga Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali.

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Sragen untuk tetap waspada di situasi pandemi. Baik terhadap potensi penyebaran Covid-19 maupun kejahatan lain.

“Motif kejahatan karena masalah ekonomi. Di situasi pandemi ekonomi sedang lesu, masyarakat banyak berdiam diri di rumah. Jadi harus ekstra waspada. Semua kejahatan tetap kami proses hukum,” tegas Kapolres AKBP Yuswanto Ardi.

Para tersangka kejahatan yang diamankan tersebut akan dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *