Penulis: Sugimin | Editor: Dwi NR
SRAGEN | inspirasiline.com
SEBANYAK 37 dari 47 kios di Pasar Hewan Nglangon, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen yang disalahgunakan, dibongkar paksa oleh Tim Gabungan Satpol PP, TNI, Polri, Propam, Denpom, Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim), Rabu (14/7/2021).
Pembongkaran kios-kios itu dilakukan setelah ada peringatan kali ketiga, mulai pengosongan sampai penutupan tidak diindahkan.
Sebelumnya, sebanyak 37 kios ditutup dengan pemasangan segel penutupan. Sebanyak 37 kios itu diduga digunakan untuk aktivitas di luar peruntukannya, seperti tempat hiburan malam atau karaoke yang dikenal dengan sebutan “Kafe Lethong”.
Saat pembongkaran, ada pemilik kios bersiasat memasang etalase berisi dagangan supaya tidak dibongkar petugas. Semula, dua kios yang ada etalase itu dibiarkan, tapi setelah ketahuan sebagai siasat, akhirnya tetap tak luput dari pembongkaran.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakan Sragen turun tangan.
“Kami sudah memberi peringatan kali ketiga, tapi tidak digubris. Peruntukan kios-kios ini bukan untuk tempat hiburan atau karaoke. Kami ingin mengembalikan fungsi kios sebagai penunjang adanya Pasar Hewan Nglangon. Banyak pemandu lagu yang terkena HIV. Di masa pandemi ini juga ada pemilik yang terkonfirmasi positif Covid-19. Ini menjadi keprihatinan kami,” ungkapTatag Prabawanto saat ditemui wartawan, Rabu (14/7/2021) siang.
Tatag Prabawanto yang juga Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Sragen mempersilakan jika mau membangun kios di tempat tersebut, tapi harus terbuka dan tidak ada sekat kamar.
“Fungsinya untuk jualan nasi, ya gunakan untuk jualan nasi. Kalau untuk jualan obat hewan, maka fungsikan untuk jualan obat hewan, bukan untuk jualan minuman keras atau hiburan karaoke,” ujarnya.
Kasi Penindakan Peraturan Daerah Satpol PP Sragen Dwijatno Agung Priyanto menyampaikan, tim penertiban bangunan dibagi menjadi tiga kelompok dengan total anggota sebanyak 90 orang.
Dia mengatakan, penertiban dilakukan sesuai dengan perjanjian sewa-menyewa.
Dari 47 kios yang ada, Dwijatno Agung Priyanto menjelaskan, 37 kios di antaranya digunakan untuk tempat hiburan. Dari 37 kios itu, ada tiga kios berpintu besi belum dibongkar, karena membutuhkan alat lebih.
“Kami memberi waktu toleransi dua hari. Kalau masih nekat membuka tidak sesuai fungsi awalnya, maka kami akan melangkah ke tipiring (tindak pidana ringan –red),” ujarnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Satpol PP Sragen Agus Suyitno menerangkan, teguran sudah tiga kali dilakukan. Lalu pengosongan dan penutupan.
Agus Suyitno mengatakan, pembongkaran dilakukan lantaran tidak ada itikad baik dari pemilik kios untuk membongkar sendiri, sehingga harus dibongkar paksa.
“Jadi tidak sesuai dengan fungsi dan peruntukannya. Seharusnya los terbuka, tapi jadi kios tertutup dan digunakan untuk karaoke yang meresahkan warga,” bebernya.***
