Tak Lagi Zona Merah, “Grobogan Sehari di Rumah Saja” Jilid Keenam Tetap Diberlakukan

NEWS

Penulis: Joko Widodo | Editor: Dwi NR
GROBOGAN | inspirasiline.com

MASYARAKAT Kabupaten Grobogan saat ini boleh merasa lega. Pasalnya, berbagai upaya yang dilakukan Pemkab, TNI-Polri, dan masyarakat, salah satunya melalui penerapan Gerakan “Grobogan Sehari di Rumah Saja” yang sudah berjalan lima kali, boleh dibilang membuahkan hasil. Terbukti, Grobogan kini tidak lagi zona merah, tapi masuk zona oranye.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) selaku Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Grobogan Endang Sulistyoningsih mengatakan, hal itu berdasarkan laporan harian kasus baru Covid-19 yang cenderung menurun, meski total kasusnya mengalami kenaikan.

“Penambahan kasus Covid-19 di Grobogan per harinya mengalami penurunan. Saat ini tambahannya hanya 31 kasus, bila dibanding pekan-pekan sebelumnya yang mencapai 76 kasus per harinya,” ungkap Endang kepada inspirasiline.com di ruang kerjanya, Rabu (14/7/2021) pagi.

KEPALA Pelaksana BPBD/Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Grobogan Endang Sulistyoningsih.

Untuk terus menekan penyebaran kasus Covid-19, Pemkab Grobogan tetap akan memberlakukan “Grobogan Sehari di Rumah Saja” jilid keenam, Minggu (18/7/2021).

Menurutnya, “Grobogan Sehari di Rumah Saja” tampaknya efektif menekan mobilitas penduduk.

Bila dilihat cakupan tempat tidur ICU di semua rumah sakit rujukan Covid-19 Kabupaten Grobogan, menunjukkan penurunan, dari 91% menjadi sekitar 84%.

Sekda Grobogan Moh Sumarsono membenarkan, saat ini Grobogan sudah tidak zona merah lagi atau masuk zona oranye, namun dikelilingi beberapa kabupaten berzona hitam seperti Demak dan Sragen.

Moh Sumarsono mengatakan, meski sudah tidak zona merah, “Grobogan Sehari di Rumah Saja” jilid keenam tetap akan diterapkan, mulai Minggu (18/7/2021) pukul 05.00 hingga Senin (19/7/2021) pukul 05.00.

Sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Grobogan Nomor 360/2099/2021 tanggal 7 Juli 2021, saat pemberlakuan “Grobogan Sehari di Rumah Saja,” semua tempat berkerumun masyarakat seperti pasar, mal, pertokoan, restoran, rumah makan, dan tempat wisata diminta untuk menutup kegiatannya.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *