Penulis: Supriyani | Editor: Dwi NR
SUKOHARJO | inspirasiline.com
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo meniadakan malam takbiran dan Salat Idul Adha di musala/masjid dan tempat umum. Warga di Kabupaten Sukoharjo diminta melaksanakan Salat Id di rumah masing-masing.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sukoharjo Nomor 400/2089/2021.
Dalam SE tersebut, selain mengatur peniadaan malam takbiran dan Salat Idul Adha, juga larangan bagi RT berstatus zona merah melakukan penyembelihan hewan kurban.
Dalam SE tertanggal 7 Juli 2021 tersebut, penyembelihan hewan kurban di Sukoharjo hanya diperbolehkan pada hari tasyrik (larangan berpuasa), yakni 21-23 Juli 2021 untuk menghindari kerumunan di lokasi kurban.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sukoharjo Ihsan Muhadi mengatakan, pihaknya mulai menyosialisasikan tata cara pelaksanaan Hari Raya Idul Adha ke seluruh masjid. Baik pelaksanaan Salat Id, takbiran, dan waktu penyembelihan hewan kurban sesuai dengan SE Bupati.
“Meniadakan takbiran dan Salat Idul Adha di masjid, musala, maupun lapangan. Sebagai gantinya, pelaksanaan ibadah dilakukan di rumah masing-masing,” ujar Ihsan, Kamis (15/7/2021).
Terkait dengan penyembelihan hewan kurban, Ihsan mengatakan, diperbolehkan selama hari tasyrik, yaitu tiga hari setelah Hari Raya Idul Adha, namun dengan pengawasan yang ketat dari Satgas Covid-19, mulai dari pembatasan jumlah panitia penyembelihan, harus di ruang terbuka dan luas serta menerapkan prokes ketat.
Sebagai antisipasi membatasi kerumunan, pihaknya menyarankan kepada masjid/musala, dalam melaksanakan penyembelihan hewan kurban sebaiknya di rumah potong hewan (RPH). Namun karena keterbatasan SDM di RPH, boleh disembelih di masing-masing masjid/musala, dengan catatan penerapan prokes ketat.
Ihsan menambahkan, kepada takmir masjid diminta untuk membentuk kepanitiaan dengan jumlah yang dibatasi, memastikan kondisi seluruh panitia dan tukang jagal hewan kurban dalam keadaan sehat, semua harus memakai masker, tidak menimbulkan kerumunan, dan memakai sarung tangan plastik sekali pakai.
“Setelah selesai, untuk pembagian daging kurban harus diantar ke rumah masing-masing yang berhak menerimanya. Jangan sampai kegiatan ibadah ini menimbulkan klaster baru penularan virus Corona di masyarakat,” bebernya.
Ihsan meminta kepada seluruh masyarakat pemeluk agama Islam tidak usah memperdebatkan pengaturan kegiatan ibadah di tengah situasi pandemi virus Corona, terlebih saat ini sedang PPKM Darurat.
“Semua harus mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, agar pandemi segera berakhir,” ujarnya.
Sementara Plt Kepala Dinas Pertanian Sukoharjo Bagas Windaryatno menjelaskan, pemotongan hewan dan pendistribusian daging kurban dilakukan oleh petugas/panitia langsung ke rumah masing-masing warga yang berhak menerimanya, dan petugas tersebut wajib memakai masker rangkap, sarung tangan sekali pakai, dan panitia dilarang menyelenggarakan masak-memasak di lokasi penyembelihan.
“Harus dipastikan, panitia dan petugas wajib menerapkan prokes, seperti pengecekan suhu tubuh, tidak menyentuh mata, hidung, mulut dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun,” tegas Bagas.
Selain itu, panitia dan petugas juga harus menghindari jabat tangan atau kontak langsung serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah, petugas harus memakai sarung tangan sekali pakai, dan setelah selesai mereka akan bertemu dengan anggota keluarganya harus mandi terlebih dulu.
“Untuk peralatan, wajib dilakukan pembersihan dengan disinfektan sebelum dan sesudah digunakan, menerapkan satu orang satu alat, dan jika seseorang petugas harus menggunakan alat orang lain, harus dilakukan pembersihan terlebih dulu dengan disinfektan,” terangnya.***
