Kantongi Rp 5 Miliar Lebih, Mantan Kades Calo CPNS Diringkus

NEWS

Penulis: Supriyani | Editor: Dwi NR
SUKOHARJO | inspirasiline.com

SATRESKRIM Polres Sukoharjo berhasil membongkar penipuan calo calon pegawai negeri sipil (CPNS) lintas daerah, dengan total kerugian mencapai Rp 5 miliar lebih.

Sebanyak 52 orang yang menjadi korban mayoritas merupakan warga Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, yang memberikan uang bervariasi antara Rp 100 juta hingga Rp 800 juta.

Pelaku yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Klagen, Magetan, Jawa Timur, Joko Sudarmawan ditangkap di daerah Pemalang, akhir Juli lalu.

Modusnya, pelaku menipu para korban dengan menjanjikan bakal diterima sebagai CPNS setelah membayar sejumlah uang. Aksi pelaku ini telah berlangsung sejak 2018-2020 lalu.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, kasus penipuan calo CPNS ini terbongkar setelah polisi menerima laporan dari sejumlah korban.

“Mereka menyampaikan jika selama ini telah membayarkan sejumlah uang kepada tersangka, dengan dijanjikan bisa diterima CPNS di berbagai instansi di pemerintah pusat. Namun setelah menyetorkan sejumlah uang dengan nominal ratusan juta rupiah, ternyata belum juga diterima CPNS,” jelas Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (10/8/2021).

Sementara Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Tarjono Sapto Nugroho mengatakan, modus operandi yang dilakukan pelaku, para korban dikenalkan oleh saudara S.

“Saat itu pelaku juga pamer hendak mencalonkan diri sebagai Bupati Magetan, dengan memperlihatkan rekening di buku tabungannya yang jumlahnya mencapai Rp 31 miliar,” bebernya.

Kasatreskrim AKP Tarjono Sapto Nugroho menambahkan, para korban tak merasa curiga terhadap pelaku, karena saat itu menjanjikan bisa memasukkan CPNS melalui jalur politik tanpa tes.

“Total ada sekitar 52 orang yang ingin mendaftar CPNS melalui pelaku dengan uang yang disetorkan mencapai Rp 5 miliar lebih,” ujar AKP Tarjono Sapto Nugroho.

Selain mengamankan pelaku, Satreskrim Polres Sukoharjo juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 22 lembar kuitansi bermeterai sebagai tanda terima, dengan total nominal Rp 5.181.000.000.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 371 KUH.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *