Diputus Wanprestasi, Dinas Pendidikan Blora Ogah Bayar Rp 3,2 Miliar

EDUKASI

Penulis: Yokanan | Editor: Dwi NR
BLORA | inspirasiline.com

LIMA tahun sudah Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Blora diputus wanprestasi atau gagal bayar oleh Mahkamah Agung (MA).

Konsekuensinya, Disdik wajib membayar Rp 3,2 miliar pada PT Berdikari Mandala Pratama (PT BPM) yang telah menang pengadaan Laboratorium Bahasa SMP tahun 2012. Namun hingga Selasa (10/8/2021), putusan pengadilan itu tidak pernah direalisasikan.

Untuk itu, Kristo Putra Palimbong Kuasa Hukum PT Berdikari Mandala Pratama (PT BPM) kembali mempertanyakan hal tersebut. Harapannya, Disdik bisa menjalankan putusan MA.

Menurutnya, setelah proses panjang, akhirnya MA memenangkan dirinya. Disdik Kabupaten Blora atas nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Disdik Kabupaten Blora diputus wanprestasi. Namun hingga sekarang, putusan pengadilan belum pernah dijalankan.

Kerugian yang kliennya ditaksir mencapai Rp 3,2 miliar. Hal itu sesuai putusan MA tahun 2013 silam.

“Kami mau membuka fakta dan konfirmasi terkait APBD pengadaan Lab Bahasa SMP tahun 2012. Klien kami, sebagai pemenang proyek, pekerjaan telah dilakukan, namun pihak Dinas Pendidikan tidak melakukan pembayaran sampai pada putusan MA juga tidak dilaksanakan,” jelasnya, Rabu (11/8/2021).

Kejadian ini bermula saat 2010/2011 silam. PT Berdikari Mandala Pratama jadi pemenang lelang dan ditunjuk untuk melaksanakan paket pekerjaan Laboratorium Bahasa SMP di Kabupaten Blora, dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,8 miliar. Hal ini sesuai Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor 01/22.03/ SPPBJ/BHS/2011 yang ditetapkan di Blora tanggal 28 November 2011.

Permasalahan bermula ketika Dinas Pendidikan Blora tidak melakukan pembayaran kepada PT BMP. Padahal kewajiban PT BMP, sesuai perjanjian, telah dipenuhi.

“Karena hak tidak diterima oleh BMP, kemudian BMP melayangkan gugatan wanprestasi terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Blora yang dalam hal ini sebagai penanggung jawab adalah PPKom Dinas Pendidikan Blora,” bebernya.

Dalam proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri Blora, PT BMP dinyatakan menang. Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Blora 04/Pdt/G/2012/PN.Bla tertanggal 2 Agustus 2012, yang intinya mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

Kemudian, pihak Disdik Blora melakukan banding pada Pengadilan Tinggi Semarang. Akhirnya, dinas memang. Pengadilan memutuskan, menolak gugatan PT BMP untuk seluruhnya, sebagaimana putusan No 405/Pdt/2012/PT.Smg tanggal 8 Januari 2013.

Tidak terima putusan tersebut, PT BMP kemudian melakukan kasasi dan menang. Sesuai dengan rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada Rabu, 20 Agustus 2014, Putusan Mahkamah Agung Nomor 1794 K/PDT/2013 Perkara Kasasi Perdata yang pada intinya membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 405/ PDT/2012/PT SMG tanggal 29 Januari 2013 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor: 04/Pdt.G/2012/PN Bla tanggal 9 Agustus 2012.

Menurutnya, Dinas Pendidikan sendiri sudah diberikan tiga kali teguran dari pengadilan. Namun hingga kemarin tidak kunjung melaksanakan putusan pengadilan tersebut.

Kristo Putra Palimbong mengaku kecewa lantaran tahapannya cukup lama. Tapi pihak Disdik tidak melaksanakan putusan dengan sukarela. Padahal, putusan telah memunyai kekuatan hukum tetap, sehingga demi hukum, putusan tersebut harus dilaksanakan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora Hendi Purnomo mengaku itu merupakan kasus lama, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai kepala dinas. Tahun kemarin, 2020 juga tidak ada anggaran untuk membayarnya.

“Betul belum terbayarkan. Saya tidak tahu persis permasalahannya. Ini yang saya pikirkan persiapan pembelajaran tatap muka (PTM), supaya anak-anak bisa segera tatap muka,” jelasnya.

Menurutnya, apabila menagih saat ini sudah tidak efisien. Karena putusan MA itu sudah sejak 2013.

“Untuk laborat dan isinya masih-tidaknya, saya akan mengeceknya. Tahun itu saya belum di Diknas. PPKom pak Wardoyo (sekarang pensiun -red). Untuk datanya ada. Nanti saya akan cari,” ujarnya.

Dia juga mempertanyakan kenapa baru ditanyakan sekarang. Padahal putusan sudah dari tahun-tahun kemarin.

”Saya tidak tahu. Ini sudah lewat lama. Mungkin yang lebih tahu bagian hukum saja. Coba nanti saya tanya bagian hukum juga. Biar saya tidak mumet mencarinya,” tegasnya.

Hendi Purnomo menyatakan, untuk sekarang tidak ada anggaran untuk itu.

“Untuk membayar itu jelas tidak ada. Itu kebijakan pimpinan. Kami sebagai OPD penerima saja. Anggaran DPA sekarang (2021) tidak ada. 2020 juga tidak ada,” tandasnya.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *