Polisi Dalami Kasus Arisan Online Rugikan Korban Miliaran Rupiah

NEWS

Penulis: Yokanan | Editor: Dwi NR
BLORA | inspirasiline.com

POLRES Blora terus melakukan pendalaman dan akan meminta keterangan para nasabah yang merasa dirugikan akibat arisan online yang dikelola wanita berinisial N, atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 43 miliar.

Untuk mengusut kasus tersebut, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman dan meminta keterangan para nasabah yang merasa dirugikan akibat arisan online tersebut.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasatreskrim AKP Setiyanto mengaku, polisi sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.

“Kami sedang melakukan pencarian pulbaket dari pihak-pihak yang merasa dirugikan, Ini sesuai klarifikasi secara lisan, Jadi kami belum melakukan berita acara pemeriksaan yang dituangkan dalam BAP itu belum,” kata AKP Setiyanto kepada media ini, Jumat (20/8/2021).

AKP Setiyanto mengungkapkan, kasus arisan online yang mengakibatkan kerugian hingga miliaran rupiah ini mulai berjalan sejak 2019.

“Kegiatan ini, mulai beraktivitas sekitar tahun 2019, dan pada saat itu ya berjalan normal, dan mendekati sekitar bulan-bulan ini mengalami kemacetan. Kemudian dari beberapa korban ini otomatis berusaha menemui yang bersangkutan, namun ketika dihubungi sudah hilang kontak,” terang AKP Setiyanto.

Disinggung terkait rumah yang diambil di Jati kemarin, dia mengaku belum melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.

“Dari informasi yang kami terima, rumah tersebut sudah lama dijual. Ketika pembeli hendak menindahkan rumah tersebut, dengan waktu bersamaan muncul kasus ini. Jadi asumsi para korban yang merasa dirugikan dikira itu pada ngambil barang yang ada di rumah itu,” jelas AKP Setiyanto.

Karena itu, dia juga mengaku sebagai korban, karena juga merekrut atau pencari orang.

AKP Setiyanto menyatakan belum melakukan klarifikasi, karena yang bersangkutan sampai saat ini belum datang ke kantor.

Atas peristiwa tersebut, AKP Setiyanto mengimbau masyarakat dan pihak-pihak yang dirugikan, untuk tidak melakukan aktivitas atau kegiatan yang dapat merugikan dirinya sendiri atau melakukan tindakan yang anarkis, sehingga berdampak terhadap yang bersangkutan atau yang merasa dirugikan.

“Tolong hati-hati, jangan tergiur dengan arisan online seperti ini. Karena sudah banyak korban yang diakibatkan dengan adanya aksi tersebut. Harapannya, kasus ini bisa terungkap dengan tuntas. Jadi tidak ada korban lain lagi, terutama warga masyarakat Blora,” pungkasnya.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *