Penulis: Sugimin | Editor: Dwi NR
SRAGEN | inspirasiline.com
SUTARNO alias Cokro (39), seorang warga Ngeseng, RT 02/RW 03, Desa Gemolong, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen diamankan Polres Sragen lantaran kedapatan menjadi tambang (melayani pembeli) togel atau judi Hongkong.
Data yang dihimpun inspirasiline.com di Mapolres Sragen, Minggu (12/9/2021), cokro ditangkap sekitar pukul 20.00 di Pos Ronda Dukuh Mijahan, Desa Ngembatpadas, Kecamatan Gemolong, saat sedang menunggu pembeli togel, dengan barang bukti beberapa kupon serta uang tunai Rp 194.000 hasil penjualan.
Kasi Humas Polres Sragen AKP Suwarso mengatakan,tersangka ditangkap sekitar pukul 20.00. Penangkapan bermula dari laporan warga sekitar terkait aktivitas penjualan togel.
Berbekal informasi itu, Tim Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 20.00 WIB, tim mendapati tersangka sedang mangkal di pos ronda menunggu pelanggan.
Tanpa basa-basi, tim langsung melakukan penggerebekan. Dari tangan tersangka, aparat juga mengamankan sebuah HP Oppo miliknya, serta sebuah bolpoin dan dua bendel keplek (kupon togel).
“Tersangka sudah diamankan di Mapolres berikut barang bukti,” ungkap AKP Suwarso.
Dikatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.***
