Camat Plupuh Sumarno: Semua Warga Harus Patuhi SE Pedoman Hajatan

NEWS

Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com      

GEREGETAN banyak warga masyarakat menggelar hajatan tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes), Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 360/409/038/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hajatan Masyarakat pada PPKM Level 3 di Kabupaten Sragen.

SE tentang pedoman pelaksanaan hajatan yang dikeluarkan tanggal14 September 2021 tersebut disampaikan kepada pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), camat, kepala desa (kades) atau lurah, pimpinan instansi, serta pimpinan perusahaan swasta se-Kabupaten Sragen.

Satgas Covid-19 tingkat kecamatan sampai desa juga mendapatkan tembusan surat itu sebagai pedoman dalam pengawasan di lapangan.

Dikonfirmasi inspirasile.com ketika memantau pelaksanaan vaksinasi di SMPN 1 Plupuh, Kamis (16/9/2021), Camat Plupuh Sumarno mengatakan, masyarakat harus mematuhi dan melaksanakan SE tersebut untuk mencegah penyebaran virus Corona dan supaya Sragen segera turun level.

“SE itu sebagai upaya antisipasi potensi pelanggaran protokol kesehatan di kemudian hari,” ungkap Camat Plupuh Sumarno didampingi Kapolsek Plupuh Iptu Suparno serta Danramil 20/Plupuh Kapten (Inf) Suhartono.

“Saya mengikuti Pak Camat,” ujar Kapolsek Plupuh Iptu Suparno ketika dimintai tanggapannya tentang SE Sekda Sragen tersebut, yang diamini Danramil 20/Plupuh Kapten (Inf) Suhartono.

Dalam SE itu, Sekda mensyaratkan beberapa hal yang wajib dipatuhi warga masyarakat yang hendak menggelar hajatan. Pertama, warga yang hendak menggelar hajatan harus mengurus surat keterangan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan ke kantor desa atau kantor kelurahan.

Kedua, jumlah tamu yang hadir pada saat hajatan dibatasi maksimal 20 orang dan wajib menerapkan prokes minimal 3M: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak secara ketat.

Ketiga, penyelenggaran hajatan membentuk tim prokes dengan melibatkan petugas kesehatan setempat.

Keempat, durasi waktu pelaksanaan resepsi hajatan maksimal 2,5 jam dan selama hajatan dilarang membuka masker dengan alasan merokok, makan, minum, atau alasan apa pun dengan tujuan untuk mencegah penularan Covid-19.

Kelima, tidak boleh menyajikan makanan dan minuman secara langsung, tapi makanan dan minuman dikemas dalam paket tertentu untuk dibawa pulang dengan sistem drive thru.

Keenam, tidak boleh menggelar hiburan yang dapat menimbulkan kerumunan, jogetan, atau pesta minuman keras, tapi hiburan yang tertib dan tidak menimbulkan hal-hal tersebut diperbolehkan dengan pengawasan ketat.

“Harapannya agar tidak terjadi klaster baru untuk Covid-19,” kata Sumarno.***

Bagikan ke:

2 thoughts on “Camat Plupuh Sumarno: Semua Warga Harus Patuhi SE Pedoman Hajatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *