Pemkab Sragen Terima Parahita Ekapraya 2020 Kategori Utama

NEWS

Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Sragen mendapatkan anugerah penghargaan Parahita Ekapraya 2020 kategori Utama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Sumber yang dapat dipercaya mengatakan, penghargaan bergengsi dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak itu merupakan bentuk apresiasi terhadap kebijakan responsif gender di Bumi Sukowati.

Penghargaan tersebut ditandatangani Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati pada 6 September 2021 lalu.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Sragen Siti Suharmi saat dihubungi inspirasiline.com, Jumat (24/9/2021) mengatakan, piala dan piagam penghargaan itu baru diambil perwakilan DP2KBP3A Sragen di Semarang, Kamis (23/9/2021) kemarin.

Piala dan piagam tersebut langsung diserahkan kepada Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati di ruang kerjanya.

Siti Suharmi menyampaikan, penilaian Parahita Ekapraya 2020 baru dilakukan pada Maret 2021, karena sepanjang 2020 tidak memungkinkan mengingat pandemi Covid-19.

Siti Suharni mengatakan, penilaiannya dilakukan secara virtual dan hasilnya cukup memuaskan.

“Pada 2019 lalu, Parahita Ekapraya Sragen masih kategori Madya dan sekarang naik menjadi kategori Utama. Ke depan kami menargetkan bisa meraih kategori Mentor, seperti yang sudah diraih Kabupaten Rembang. Dari sisi kebijakan untuk mendukung Parahita Ekapraya itu ada peningkatan setiap tahunnya,” harap Siti Suharmi.

Kasi Pemberdayaan Perempuan dan Pengarusutamaan Gender DP2KBP3A Sragen Tiwi Hanimpuni menjelaskan, daya ungkit dalam penilaian Parahita Ekapraya itu, salah satunya terletak pada kelembagaan, yakni dengan diawali adanya kebijakan regulasi.

Tiwi Hanimpuni menerangkan, pada 2018, kebijakan regulasi pengarusutamaan gender (PUG) masih berupa peraturan bupati (perbup).

Kemudian pada 2019, kata Tiwi, DP2KBP3A Sragen mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) PUG lewat inisiatif DPRD Sragen. Akhirnya pada 2019 itu lahir Perda No. 9/2019 tentang PUG.

Perda PUG itu menjadi pijakan awal dalam kelembagaan. Tahun depan, lebih menekankan pada implementasi perda tersebut.

Dengan regulasi itu, ada kebijakan anggaran resposif gender yang ada di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Kemudian dilakukan analisis gender pathway, yang dimulai dengan data pembuka wawasan.

“Data itu dipilah antara laki-laki dan perempuan. Hal itu didukung dengan program di bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi, hingga partisipasi publik untuk anak dan perempuan,” ujar Tiwi Hanimpuni.

Terpisah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Sragen Zubaidi mengatakan, ada tujuh indikator dalam penilaian Parahita Ekapraya, yakni komitmen, kebijakan, kelembagaan, sumber daya manusia (SDM) dan anggaran, alat analisis gender, data gender dan data terpilah, serta partisipasi masyarakat.

Zubaidi menjelaskan, anggaran responsif gender bukan sekadar anggaran untuk perempuan, tapi juga untuk kegiatan lain, seperti anggaran untuk penanganan HIV/AIDS, penanganan korban kekerasan, dan seterusnya.

“Sebenarnya masing-masing OPD itu sudah memiliki kebijakan anggaran responsif gender, tapi terkadang mereka tidak mengetahuinya. Kadangkala kebijakan anggaran responsif gender ini masih dianggap tidak penting, padahal penting. Dalam penilaian Parahita Ekapraya ini memang menguras banyak energi, tetapi hasilnya memuaskan,” tandas Zubaidi.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *