Penyaluran Dana Desa 2021, Grobogan Masuk Tiga Besar Nasional

NEWS

Penulis: Joko Widodo
GROBOGAN | inspirasiline.com

KABUPATEN Grobogan layak mendapatkan acungan jempol terkait penyaluran atau penyerapan Dana Desa tahun 2021, yang sudah terserap sebesar 93% per September.

Capaian ini menjadikan Grobogan menduduki urutan ketiga dari 10 kabupaten terbesar dalam penyaluran Dana Desa 2021 tingkat nasional.

KEPALA Dispermasdes Grobogan Sanyoto.

“Capaian penyaluran Dana Desa 2021 itu memang sejak Januari sudah dimulai. Awalnya berdasarkan Perpres, semua anggaran, baik APBN, APBD harus segera terserap. Lha itu kita tangkap, kemudian desa-desa menyusun RAPBDes  2021 pada Desember 2020, termasuk Perbup tentang penggunaannya,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Grobogan Sanyoto kepada inspirasiline.com di ruang kerjanya, Jumat (24/9/2021) pagi.

Waktu itu, APBDes dan Perbup harus jadi, mendasarkan pada Permendes dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Permendes 7 tahun 2021 sudah ada, tapi PMK belum turun. Padahal, pasal-pasal dalam Perbup Dana Desa sebagian mengambil dari PMK tersebut. Sedangkan rincian dana dalam RAPBDesa harus konkret dan jelas.

“Sampai pertengahan Desember 2020, PMK belum turun, sedangkan Januari harus mulai pencairan,” ungkapnya mengenang.

Kemudian PMK tersebut baru turun pada 31 Desember 2020, sehabis salat ashar. RAPBDes 2020 ditandatangani 31 Desember 2020.

Kemudian 7 Januari 2021, APBDes yang sudah siap diajukan ke KPKN. Baru pada 14 Januari 2021, Dana Desa pertama cair.

Dengan kondisi ini, Grobogan memperoleh urutan 4 Besar dalam percepatan pencairan Dana Desa.

“Pokoknya kami gerak cepat untuk bisa mencairkan Dana Desa tersebut dan alhamdulilah tanggal 14 Januari 2021 Dana Desa pertama cair,” beber mantan Kepala BKD Grobogan itu.

Besarnya bantuan Dana Desa tersebut tidak sama di setiap desa. Hal itu tergantung luas wilayah desa, jumlah penduduk dan penduduk miskin, serta kesulitan grografis.

Di Kabupaten Grobogan, penerima Dana Desa terbanyak adalah Desa Sidorejo, Kecamatan Pulokulon, yakni sebesar Rp1.926 juta. Sedangkan terendah Desa Gebangan, Kecamatan Tegowanu sebesar Rp 756 juta.

Selain itu, menurut Sanyoto, masih ada tambahan Rp 171 juta bagi desa yang berprestasi dalam pengelolaan Dana Desa, serta desa tertinggal dan sangat tertinggal.

Terkait penggunaan Dana Desa yang tidak tepat, Sanyoto tidak menampik. Sebab, meski ada penggunaan yang tidak pas, misal dalam RAPBDes dana tersebut dipakai untuk membuat jalan, tiba-tiba di tengah waktu dana digunakan untuk yang lain yang lebih prioritas, maka harus dilakukan perubahan APBDes.

“Lebih dari itu, Dana Desa dapat diprioritaskan untuk pengentasan kemiskinan, pendirian BUMDes, dan kesehatan (penanggulangan stunting),” kata Sanyoto.

Sanyoto menjelaskan, menurut pemerintah pusat, 8% dana desa bisa digunakan untuk penanganan Covid-19.

“Jadi tidak hanya untuk fisik saja, tapi bisa untuk yang lainnya, seperti untuk penanganan Covid-19, kesehatan, yang penting melalui rembug desalah,” pungkas mantan Camat Karangrayung dan Gubug itu.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *