Pemerkosa Anak Kandung Diancam 9 Tahun Penjara

NEWS

Yang
Polresta Tegal menggelar Konferensi  Pers dengan acara gelar kasus  yang berhasil diungkap Polres Tegal Kota selama bulan Nopember 2021.
Yang pertama kasus tindak pisana persetubuhan  pencabulan dibawah umur yang dilakukan
Orang tua terhadap anak kandungnya sendiri yang dilakukan warga Kelurahan Tunon Kecamatan Tegal Selatan
Kota Tegal yang terjadi brlum lama ini, dimana anak semata wayang yang masih duduk dibangku krlas 4 SD dicabuli ayahnya sendiri.

Ketika gelar perkara yang berlangsung di Polresta Kota Tegal, dia mengaku mencabuli anaknya sudah lima kali dilskukan, saat istrinya sedang berjualan lontong di pasar. Modusnya adalah , anaknya ysng berusia sepuluh tahun itu dimandikan lalu disetubuhi , Alasan dia mrncabuli anaknya karena sering melihat film bokep.
Sstelah mrlakukan aksi bejadnya, kotban diminta supaya tidak menceritakan kepada siapapun.

, ” kalau dia menceritakan ke orang lain, dia akan dibunuh.” Jelas Kapolresta Tegal AKBP  Rahmad Hidayat  saat kompres Senin 15 Nopember 2021.
Pelaku duancam 9 tahun,, ”  bahkan bisa lebih .” Tegas Rahmad sambil menunjukan barang bukti yang berupa pakaian dalam korban.

Kasus kedua masih perkara pencabulan yang dilakukan oleh warga Kelurahan Kemandungan Tegal Barat sebut saja Dalban usia 57 tahun  terhadap tetamgganya yang masih duduk di bangku SLTA.  Gadis yang madih berusia 17 tahun dirayu malah dijanjikan mau dinikahi serta  di iming imingi sejumalah uang., Setelah dibujuk korban lalu di cabuli 5 kali dalam waktu yang berbeda.

Terbongkarnya kasus pencabulan itu kepergok  langsung oleh  orang tua korban yang kesehariannya kerja di Jakarta. Selanjutnya pelaku dilapotkan ke Polresta Tegal. Pelaku melakukan itu karena hilaf,, ” ysh saya melakukan perbuatan itu karena hilaf,,” ungkap Dalban di depan awak media.

Memgengat pengakuan pelaku sontak  di elu elukan oleh para awak media dan anggota Polres Tegal Kota.

Kemudian kasus  ketiga adalah pencurian tindak pidana pencurian dan pembsratan dan pelamianya adalah residivis kelompok wilayah Jawa Barat , Dia beroperasi di Kekurahan Pekauman Tegal Barat dengan barang bukti satu unit sepeda motor,  Pelaku mrmcuri sepeda.motor milik warga  Prkauman yang pada saat  kejadian motor diparkir di depan rumah.
Setelah pemilik  keluar , motor sudah raib,

Terungkapnya kasus tersebut adalah hasil penyelidikan anggota reskrim dengan mrlakukan jaringan sampai ke wilayah Pemalang,  Pelaku yang sudah 27 kali melakukan curat sudah pernah di penjara karena melakukan perbuatan yang sama dengan sasaran krbanyakan wanita.

Dalam kesempatan gelar perkara Kapolresta Tegal menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terutama dalam melindungi anak dan keluarganya untuk mrnghindari kasus prlecehan seksual  (*)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *