Sragen-Inspirasiline.com. Panitia seleksi penjaringan dan penyaringan perangkat desa ( Perdes) Desa Padas, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen mengklaim tidak ada unsur kesengajaan dalam kasus lolosnya dua sertifikat tak layak nilai milik peserta ranking 1 di formasi Sekretaris Desa ( Sekdes), Fathul Jalal.
Mereka bersikukuh hal itu terjadi karena kekurang pahaman panitia dalam memahami Peraturan Bupati (Perbup) terutama soal penilaian sertifikat kursus untuk nilai prestasi.
“Itu dikarenakan kurangnya pemahaman panitia dalam memahami Perbup. Sehingga kami lalai karena di situ ada tulisan sertifikat dan kursus. Anggapan kami itu masuk (penilaian),” Ungkap Sekretaris Panitia seleksi penjaringan penyaringan Perdes Desa Padas, Yusuf Saifudin kepada wartawan di Balai Desa setempat Selasa (23/11/2021)
Yusuf Saifudin mengatakan ternyata setelah muncul aduan dan dilakukan verifikasi oleh tim pencari fakta yang dibentuk kecamatan, ternyata ada dua sertifikat milik Fathul yang tidak masuk kriteria.
Menurutnya, sebelumnya panitia hanya melihat bahwa sertifikat bahasa Arab dan Bahasa Inggris milik Fathul bisa dinilai karena dianggap termasuk kursus.
“Bahkan kami memberikan bukti dari pemilik yang mengeluarkan sertifikat itu, buktinya ada semuanya,” katanya
Meski demikian, panitia mengakui hal itu sebagai kelalaian dan murni karena kekurangpahaman.
Yusuf Saifudin menyebut tidak ada unsur kesengajaan sama sekali dari panitia untuk meloloskan dua sertifikat bermasalah milik Fathul.
“Kami juga tidak merekayasa, kami panitia sejak awal hanya berangan-angan bahwa kami harus netral. Bekerja sesuai dengan Perbup. Karena kami juga takut video edaran bupati yang seperti itu, kami ini jadi panitia hanya untuk pengabdian masyarakat,” Ungkap Yusuf Saifuddin
Sementara, peserta yang mengadukan nilai prestasi, Muhammad Ahyani Mursyid menilai kesalahan penilaian sertifikat itu memang dimungkinkan karena kekurangpahaman panitia dalam menafsirkan Perbup.
Ahyani Mursyid hanya berharap temuan sertifikat tak masuk kriteria itu bisa menjadi bahan evaluasi sekaligus perbaikan kinerja panitia.
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Dwi Agus Prasetyo yang dihubungi Inspirasiline.com melalui phoneselnya Rabu (24/11/2021) mengatakan, tak melihat ada unsur kesengajaan terkait kesalahan penilaian poin prestasi dari sertifikat peserta di Desa Padas, Kecamatan Tanon tersebut.
Dwi Agus Peasetyo masih meyakini bahwa kelalaian menilai dua sertifikat tidak memenuhi unsur itu terjadi lebih karena kekurang pahaman panitia.
Harapan kami setelah nanti dilakukan verifikasi lanjutan ke 6 peserta lain, hasilnya disampaikan secara transparan. Mungkin ini juga masukan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab), agar ke depan panitia desa itu diberikan sosialisasi atau kalau perlu bimbingan terkait aturan di Perbup utamanya dalam menilai sertifikat kursus peserta,” Ungkap Agus Dwi Prasetyo
Untuk penilaian prestasi dan sertifikat, panitia diharapkan menghadirkan atau mengundang narasumber yang berkompeten seperti Dinas Komunikasi dan Informatika ( Diskominfo), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Disdikbud) sesuai bidangnya.
“Narasumber itu yang nantinya akan menilai validitas sertifikat apakah bisa masuk penilaian atau tidak.
Ini yang menurut kami masih ada kekurang pahaman di tingkat panitia desa. Makanya nanti akan kami sosialisasikan lagi ke panitia melalui kecamatan agar mengundang narasumber yang berkompeten dari dinas sehingga hasil penilaian bisa dipertanggungjawabkan,” Ujarnya memperjelas. ( Sugimin/17)