Paguyuban BUMDes Grobogan Gelar Acara Refleksi Akhir Tahun Perjalanan BUMDes

NEWS

Grobogan, Inspirasiline.com

Paguyuban Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) se Kabupaten Grobogan menggelar acara pertemuan Refleksi Akhir Tahun “Perjalanan BUMDes” bertempat di aula BUMDes Kwariron Jaya Gubug, Selasa pagi (8/12/21).

Hadir dalam acara ini Anggota Komisi A DPRD Jateng Fraksi PDIP Ir.Sulistyorini MM (Dapil V Jateng : Grobogan dan Blora) Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto SSos, Ketua Paguyuban BUMDes Grobogan Drs Sadzali yang juga Direktur BUMDes Kwariron Jaya Gubug, serta 40 orang perwakilan BUMDes se Kabupaten Grobogan, untuk kecamatan Gubug semua perwakilan BUMDes  hadir.

Drs Sadzali Ketua Paguyuban BUMDes se Grobogan

Dalam acara ini diurai tentang evaluasi dan perkembangan BUMDes di Grobogan. Perkembanganya dikenal dengan tingkatan mulai dari yang bawah yakni Dasar, tumbuh, berkembang dan paling tinggi adalah Maju. Dalam kesempatan ini beberapa desa yakni desa dengan peringkat Dasar yakni Kunjeng, tingkat tumbuh desa Rowosari, tingkat berkembang desa Tlogotiro ( kecamatan Gabus) dan tingkat maju desa Penadaran semua mengemukan permasalahan dan proses perkembangannya.

Agus Siswanto SSos dalam pengarahannya mengatakan BUMDes harus bekerjasama dengan Pemerintah Desa masing masing, sebab salah satu input dana BUMDes dari Pemdes melalui APBDes.  Ketika dua lembaga tersebut bersinergi maka akan lebih memperkuat BUMDes “Apalagi kalau dana APBDes, APBD dan APBN sinkron untuk mendukung BUMDes, pasti BUMDes makin kuat” kata Agus

Sementara itu Tenaga Ahli Badan Usaha Milik Desa Kabupaten Grobogan Supriyanto menjelaskan tujuan didirikannya BUMDes sesuai PP 11 th 2017 dan UU Desa, adalah mengembangkan ekosistem ekonomi digital desa , pemanfaatan aset desa guna menciptakan nilai tambah aset desa, memperoleh keuntungan laba bersih untuk PAD, dan mengembangkan SDM Desa, serta melakukan usaha dan investasi desa.

Sedangkan Ketua Paguyuban BUMDes se Grobogan Drs Sadzali mengemukakan masalah masalah yang timbul selalu menyangkut 5 hal meliputi pemahaman Direktur BUMDes terhadap BUMDes itu sendiri, sikap dan kepedulian Pemerintah Desa terhadap keberadaan BUMDes,hubungan BUMDes dengan Pemdes, permodalan, dan legalitas atau bentuk badan hukum BUMDes.

Kelima hal itulah, menentukan progresif nya sebuah BUMDes bila nantinya di verifikasi oleh Tim. Untuk BUMDes se kecamatan Gubug secara kolektif sudah mengajukan ijin badan hukum ke Kemenkumham lewat Kemendes.” Mohon temen temen BUMDes yang lain harus segera mendaftar” himbau Sadzali.

Dikatakan Sadzali selaku Direktur BUMDes Kwariron Jaya desa Kwaron Gubug Grobogan dengan proses dan keaktifannya sebagai BUMDes pihaknya dari tingkat Dasar tahu tahu melalui verifikasi langsung naik ke tingkat Maju, tanpa lewat tingkat Tumbuh dan Berkembang “Kuncinya ya itu yaitu 5 hal tersebut harus diperhatikan oleh Direktur BUNDes nya” pungkas Sadzali ( jokowi)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *