Sukoharjo
Pemerintah pusat membatalkan pemberlakukan PPKM level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Untuk itu, Pemkab Sukoharjo akan memberlakukan aturan sesuai Instruksi Bupati (Inbup) yang merupakan turunan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmen).
Yang pasti, Pemkab melarang semua bentuk kegiatan pengumpulan massa, termasuk perayaan dengan menyalakan kembang api.
“Untuk aturan selama Nataru, tetap mengacu pada aturan yang ada dalam Inbup yang mengatur kegiatan masyarakat. Saat ini kan Sukoharjo masih melaksanakan PPKM level 2,” terang Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, Selasa (14/12/2021).
Dia menyampaikan, saat ini Inbup yang mengatur kegiatan masyarakat selama PPKM level 2 sudah ada dan disosialisasikan pada masyarakat.
“Terkait kegiatan ibadah selama perayaan Natal, juga tidak masalah dengan catatan peserta dibatasi sesuai aturan yang ada,” ujarnya.
Bupati Etik Suryani menambahkan pada intinya, pemerintah tidak menghalangi masyarakat menggelar ibadah dan merayakan Natal. Namun prinsipnya, kegiatan ibadah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada.
Kami tidak ingin muncul klaster corona baru dari kegiatan ibadah. Setiap kegiatan tetap memprioritaskan protokol kesehatan (prokes) dengan memakai masker, jaga jarak, dan lainnya.
“Monggo menggelar kegiatan ibadah dengan catatan sesuai dengan aturan. Untuk kegiatan luar ruangan khususnya perayaan Tahun Baru dengan pengumpukan massa, kembang api, pesta di hotel atau rumah makan, tetap tidak boleh,” tegasnya.
Bupati juga mengatakan, saat ini pandemi corona belum selesai. Untuk itu, masyarakat diminta untuk tidak abai dan selalu waspada dengan cara disiplin prokes. Meski kasus positif corona sudah turun signifikan, Etik berharap masyarakat tetap berhati-hati selama libur Nataru.
