Sragen-Inspirasiline.com. Sebanyak 26 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Sragen berbahagia dalam momentum Natal karena mereka mendapat pengurangan hukuman atau remisi selama 15 hari sampai 1,5 bulan. Mereka diminta memaknai Natal sebagai bentuk pertaubatan untuk tidak mengulangi kesalahan di kemudian hari.
Pemberian remisi tersebut disampaikan Kepala LP Kelas II A Sragen Purwoko Suryo Pranoto dalam perayaan Natal di Gereja LP Sragen, Sabtu (25/12/2021). Dalam kesempatan itu Purwoko Suryo Pranoto menyampaikan pesan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Yasona H. Laoly.
Dikatakan, inti dari Natal itu terlahir kembali atau pertaubatan
Purwoko Suryo Pranoto menyampaikan, dengan memaknai Natal sebagai bentuk pertaubatan maka para Napi harus konsisten dalam memperbaiki kesalahan, menyadari kesalahan, dan tidak mengulangi kesalahan yang berkaitan dengan tindak pidana.
“Dengan pertaubatan Anda dapat diterima kembali di tengah masyarakat dan aktif kembali dalam pembangunan sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab.
Dalam kesempatan ini jumlah napi dan tahanan yang sudah divaksin sebanyak 166.427 orang atau 64,83%,” Ungkap Purwoko Suryo Pranoto saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM
Kasi Bimbingan Napi dan Anak Didik LP Kelas IIA Sragen, Agung Hascahyo, menyampaikan hingga Sabtu (25/12/2021) ini jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) di LP Sragen sebanyak 516 orang. Agung Hascahyo menyebut dari ratusan napi dan tahanan itu, 39 napi di antaranya merupakan warga Nasrani.
“Dari puluhan napi Nasrani itu yang sudah menjalani hukuman minimal enam bulan sebanyak 26 orang. Jadi 26 orang itulah yang mendapatkan remisi pada momentum Natal 2021 ini. Pemberian remisi disampaikan saat perayaan Natal di Gereja Lapas Sragen,” Ungkap Agung Hascahyo menjelaskan
Agung Hascahyo menyampaikan dengan pemberian remisi itu tidak ada yang bebas pada momentum Natal ini karena remisi paling banyak hanya 1,5 bulan. Agung Hascahyo menyebut remisi 15 hari diberikan kepada empat orang, remisi sebulan untuk 20 orang dan remisi satu bulan 15 hari untuk dua orang.
“Usulan kami 26 orang dan ternyata dikabulkan semua oleh Kemenkum HAM,” Ungkapnya ( Sugimin/17)
