Polres Grobogan Berhasil Bekuk Pelaku Pemerasan di Tegowanu

NEWS

GROBOGAN,Inspirasiline.com

Tim Resmob Polres Grobogan berhasil mengamankan seorang pria bernama Mkb (45), warga Desa Gaji, Kecamatan Tegowanu, Selasa 28 Desember 2021.

Kasus ini berawal ketika Mkb mengancam Panitia Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 yang telah selesai dilaksanakan.
Korban yang bernama Rjk (44) terpaksa melaporkan kasus tersebut lantaran berada di bawah tekanan ancaman dari pelaku, Mkb.

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Grobogan, Jumat 31 Desember 2021, Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi membenarkan adanya kasus pemerasan di wilayah Tegowanu.

Hal itu kemudian diungkap secara detail oleh Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Andryansyah Rithas Hasibuan.

Menurut AKP Andryansyah, pelaku mengancam korban Secara berturut-turut, korban melakukan pembayaran Rp. 20 juta pada Sabtu 25 Desember 2021 dan Rp. 10 juta pada Minggu 26 Desember 2021.
Namun, pada Selasa 28 Desember 2021, pelaku kembali meminta uang kekurangan yang belum dibayarkan, hingga akhirnya korban menyanggupi akan membayarkan Rp. 20 juta.

inilah barang bukti yg disita polisi dari tangan pelaku pemerasan

Pelaku mengancam agar segera menyerahkan uangnya pada tanggal 7 Januari 2021, jika tidak kasusnya akan dilaporkan ke Polda Jateng.

Sepanjang masa ancaman tersebut, pelaku terus menerus melakukan peneroran terhadap korban hingga akhirnya, korban merasa kesal.

Korban akhirnya melaporkan kasus yang menimpanya ke Polres Grobogan Setelah dilakukan penyelidikan beserta barang bukti yang ada dan disaksikan oleh ketua RW setempat, pelaku dibawa ke Mapolres Grobogan.

“Saat ini kita masih dalam penyelidikan. untuk pengembangan kasus terkait apakah pelaku ini melakukan sendiri atau seperi apa,” ujar Kasat Reskrim.

Dalam ungkap kasus tersebut, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tersebut Selama menjalankan aksinya, pelaku menggunakan ID Card kewartawanan.

Namun, AKP Andryansyah menjelaskan, saat ini masih terus dilakukan penyelidikan terkait apakah yang bersangkutan merupakan wartawan atau tidak.

“Masih kita dalami terkait hal itu,” tambah AKP Andryansyah.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti ID Card, surat tugas dan juga uang tunai senilai Rp20 juta dan dua unit ponsel.

Sementara, korban mengalami kerugian Rp50 juta. Menurut keterangan AKP Andryansyah, korban menyerahkan uang tersebut yang merupakan hasil gadaian sawah. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan hukuman 9 tahun penjara. ( jkw)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *