Ratusan Knalpot Bronk Berhasil Disita Polres Grobogan

NEWS

Grobogan,  Inspirasiline.com

Kebijakan Polda Jateng yang mencanangkan zero knalpot bronk di Jateng, ditindaklanjuti Polres Grobogan khususnya Satlantas. Melalui operasi penertiban knalpot yang membuat bising dan tidak nyaman warga tersebut, petugas menyita kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bronk itu.

Demikian disampaikan Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Sri Martini SH MH melalui Kanit Turjagwali (Pengatur penjagaan  pengawalan dan patroli) Iptu Duddy Lukman Prabowo SH kepada Inspirasiline.com diruang kerjanya usai melaksanakan giat tertib knalpot bronk, Rabu siang (19/1/22)

Duddy menjelaskan sebenarnya operasi penertiban knalpot bronk ini sudah lama, baru sekitar semingguan ada perintah dari Dirlantas Polda Jateng agar diintensifkan dan dimasifkan kegiatan penertiban tersebut, sehingga Jateng bebas kendaraan bermotor berknalpot bronk.

Iptu Duddy Lukmas Prabowo SH Kanit Turjagwali Satlantas Polres Grobogan.

” Kami sudah melaksanakan penertiban itu sejak lama, kali ini sudah ketiga kalinya, bila terkumpul sudah hampir 400 an knalpot bronk yang kami sita. Pemusnahannya sudah kami lakukan dua kali” ungkap Duddy.

Selain itu Duddy mengungkapkan dalam proses penertiban ini, tidak serta merta menyita knalpot bronk. Kendaraan tersebut dilihat apakah surat suratnya lengkap dan kelengkapan kendaraan seperti spion ada atau tidak. Bila surat dan kelengkapan kendaraan lengkap tetapi kendaraan tersebut berknalpot bronk, maka terhadap kendaraan tersebut tidak ditilang, tetapi harus ada janji kalau knalpotnya ditarik petugas atau diserahkan kepada petugas saat itu atau besok paginya untuk diganti dengan knalpot standard.

Tetapi jika ada pelanggaran misal surat tidak.lengkap, apalagi pengendara tidak berhelm dan knalpot bronk., maka kepadanya langsung ditilang dan disita knalpot bronk nya.Setiap hari dalam operasi tersebut, Satlantas Grobogan berhasil menyita  17 buah knalpot bronk. sampai hari ini terkumpul  sebanyak 100 knalpot bronk lebih.

Kanit Turjagwali Iptu Duddy sedang menunjuk knalpot bronk kendaraan bermotor milik warga yg terkena razia

Untuk edukasi kepada masyarakat terkait knalpot bronk ini, pihaknya telah melaksanakan sosialisasi melalui sekolah sekolah SMA, SMK dan bengkel bengkel yang menjual knalpot. “Selain penindakan,  kami juga melakukan tindakan pre emtif dan edukatif melalui sosialisasi Undang Undang Lalulintas. Sebab bagi kendaraan bermotor berknalpot bronk itu melanggar pasal 285 Undang undang tersebut” kata Iptu Duddy yang pernah bertugas di Bidhumas Polda Jateng itu.

Operasi penertiban kendaraan berknalpot bronk di wilayah hukum Polres Grobogan akan terus berlanjut sampai benar benar knalpot bronk tidak ada lagi di masyarakat, pungkas Duddy. ( jokowidodo)

 

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *