FKKD dikukuhkan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati

NEWS

Sragen-Inspirasiline.com. Pengurus Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Masa bakti 2022-2025 resmi dikukuhkan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati  di Gedung Kartini Rabu (9/3/2022).

Kepala Desa (Kades) Jetak, Siswanto didaulat sebagai Ketua Umum menggantikan ketua sebelumnya, Kades Gawan, Sutrisna.  Di kepengurusan baru, Sutrisna didapuk sebagai dewan pertimbangan. Sementara, jabatan Wakil Ketua diisi Kades Jirapan Sindu Praptono dan Kades Galeh Triyono.

Di posisi Sekretaris ada dua yakni : Kades Sambi Kresna Widya Permana dan Kades Srimulyo Tri Prasetyo, Total ada 13 pengurus yang dikukuhkan oleh Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati.

Ketua FKKD Siswanto saat memberikan prakata sambutan

Dalam prakatanya, Siswanto mengatakan sebagai ketua, dirinya siap untuk menjalankan visi misi organisasi FKKD yang mewadahi Kades  agar bisa lebih hidup.

Siswanto berharap para Kades bisa kompak dan solid serta bisa mewarnai forum Kades sehingga bisa mandiri, berintegritas dan punya kreativitas.

“Terutama dalam bidang pemerintahan. Jangan sampai ada nanti hal hal yang intinya melanggar aturan itu yang kami tekankan pada rekan-rekan kami,” Ungkap Siswanto .

Pengurus FKKD masa bakti 2022-2025 Siswanto (tengah) foto bersama seusai dikukuhkan

Dalam sambutan pengukuhan, Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan selamat atas dikukuhkannya kepengurusan FKKD yang baru masa bakti 2022-2025.

Orang Nomor 1 di Bumi Sukowati ini mengapresiasi keberadaan FKKD yang selama ini sudah banyak membantu menjaga kondusivitas di wilayah Sragen. Perihal adanya perbedaan pemahaman dan persepsi terhadap sebuah aturan, menurutnya hal itu wajar dalam berdemokrasi.

 “Ada riak-riak kecil, wajar lah. Yang penting semua bisa kompak dan menjaga kondusivitas,” Ungkapnya tegas.

“Kita semua bertekad meningkatkan persatuan dan kesatuan, guyub  guyub rukun membangun Sukowati”  Ungkap Kades Pungsari, Kecamatan Plupuh Joko Sarono seusai pengukuhan. ( Sugimin/17)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *